Galian C Desa Daon Rajeg Langgar Perda serta Perbup, BPAN AI Kabupaten Tangerang Pertanyakan Kinerga Instansi Terkait


 

Galian C Desa Daon Rajeg Langgar Perda serta Perbup, BPAN AI Kabupaten Tangerang Pertanyakan Kinerga Instansi Terkait 


Rajeg - Comunitynews - BPAN Aliansi Indonesia kabupatenTangerang pertanyaan kinerga Satpol-PP tidak sigap mengawasi truk bermuatan tanah KP.Cilongok RT 02/08 Desa Daon Rajeg perbatasan kecamatan Sindang jaya pasal nya karna di pandang sudah Langgar Perda no.20 tahun 2014 dan PerBup No.47 tahun 2018.


" saya mempertanyakan kinerga Satpol-PP,dinas perhubungan setempat kemana mereka tidak lakukan penertiban dan penilangan yang sudah jelas langgar Perda NO.20/2014 tentang ketentraman dan ketertiban Umum serta perbup No. 47 / 2018 tentang beroperasi Tambang dan Barang hanya boleh melintas pukul 22.00 sampai 5 pagi." Jelas Adam ketua BPAN Aliansi Indonesia kabupatenTangerang Selasa,(20/4/2021).




Lanjut Adam dari banyak keluhan warga setempat mengeluh keberadaan pengusaha Galian  akibat truk bermuatan Tanah yang berceceran  di jalan Umum yang akan berdampak terhadap pengguna jalan. 


Tambah Adam Tanah yang bercecer dijalan tentunya sangat menggangu saat musim hujan yang akan mengakibatkan jalan licin sudah jelas pengguna jalan roda dua akan jadi korban, Namun saat musim kemarau ceceran tanah akan menimbulkan debu beterbangan kerumah warga sekitar jelas warga akan terimbas polusi udara yang tidak bersih.


Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia kabupatenTangerang berharap agar instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan bagian perizinan untuk segera menyisir lokasi galian liar agar ditertibkan.




0 Response to "Galian C Desa Daon Rajeg Langgar Perda serta Perbup, BPAN AI Kabupaten Tangerang Pertanyakan Kinerga Instansi Terkait "

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...