Mobil Truk Tambang Langgar Perbup di Putar Balik Oleh Dishub

Mobil Truk Tambang Langgar Perbup di Putar Balik Oleh Dishub

 

Kab.Tangerang - comunitynews - Mobil Truk Tambang langgar Perbup Saat kecelakaan truk yang menewaskan dua bocah di Balaraja, Kabupaten Tangerang, beberapa lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) di tempat bertindak dengan memutar balik belasan truk.


Mobil Truk Tambang Terdaftar ada Kurang lebih 15 truck pengangkut pasir dan tambang dipaksakan putar balik di Pos Awasi daerah tepian Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, Sabtu, 8 Januari 2022.


Putar balik dilaksanakan karena truk itu menyalahi jam operasional berdasar Ketentuan Bupati (Perbup) Tangerang No 47/2018, mengenai Limitasi Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).


"Ini hari kami lakukan putar balik arah kendaraan (truk) yang menyalahi Perbup 47 tahun 2018, persisnya di Pos Dishub Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang yang bersebelahan langsung dengan Kabupaten Serang," tutur Kepala Sektor Lalu Lintasi pada Dishub Kabupaten Tangerang Sukri.


Ia menjelaskan, kehadiran truk pada siang hari benar-benar mencelakakan warga. Ingat tingkat mobilisasi warga dipandang tinggi sekali di siang hari.


Dishub Kabupaten Tangerang terus akan lakukan rutinitas penertiban truk yang menyalahi jam operasional di daerah Kabupaten Tangerang.


"Truk ini disebutkan menyalahi batasan jam operasional, yakni di bawah jam 22.00 WIB. Ini benar-benar bahaya apa lagi truk bertonase besar, kita dapat saksikan sendiri di siang hari banyak masyarakat yang lewat," sambungnya.


Ia menghimbau ke beberapa sopir truk selalu untuk patuhi ketentuan yang ada. "Ini kan untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Tangerang ," tutur Sukri.

0 Response to "Mobil Truk Tambang Langgar Perbup di Putar Balik Oleh Dishub"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...