Home
Banten
Dindikbud
dugaan korupsi
Kejati
pengadaan komputer
Korupsi Pengadaan Komputer Kejati Tetapkan Tersangka eks Sekretaris Dindikbud Banten

 

Korupsi pengadaan komputer banten

Comunitynews - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan eks(mantan) Sekretaris Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono sebagai terdakwa sangkaan kasus korupsi penyediaan 1.800 computer UNBK SMA-SMK Negeri se-Banten tahun 2018.


"Diperkira keras berdasar bukti yang cukup sudah lakukan sangkaan korupsi karena tidak melakukan pekerjaan dan kewajiban sebagai Kuasa Pemakai Anggaran (Bujet) (KPA) dan Pejabt Pembuat Komitmen (PPK)," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan ke reporter, Rabu, 16 Februari 2022.


 diperhitungkan(dugaan) menyalahi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sesudah diputuskan sebagai terdakwa, Ardius yang sekarang ini memegang sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Banten langsung ditahan di Rutan Pandeglang.


"Alasan penahanan waswas jika terdakwa larikan diri, menghancurkan tanda bukti atau hilangkan tanda bukti," jelas Ivan.


Proses penyelidikan dalam kasus itu terus dilaksanakan. Jadi tidak tutup peluang ada terdakwa lain.


"Kita saksikan perubahan(pengembangan) pengecekannya, kelak kita saksikan hasil pengecekan," sebutkan Ivan.


Penyidikan kasus penyediaan 1.800 komputer UNBK sebesar Rp25 Miliar diawali semenjak Januari 2022. Kasus ini masuk ke penyelidikan pada Selasa, 25 Januari 2022.


Penyediaan computer dilaksanakan oleh PT AXI, tetapi saat barang tiba ke Dindikbud tidak sesuai detail spesifikasi Mengakibatkan, negara diprediksi alami rugi Rp6 Miliar.


"Penerapan itu dikerjakan faksi ke-3 atau relasi PT AXI yang diperhitungkan dalam realisasinya terjadi penyelewengan," kata Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano.

Blog authors