Pendeta Saipuddin Ibrahim Kini Jadi Tersangka,Jejak Kasus Penistaan Agama

 

Pendeta Saipuddin Ibrahim Kini Jadi Tersangka,Jejak Kasus Penistaan Agama

Pendeta Saipuddin Ibrahim - Comunitynews -Jakarta - Bareskrim Polri memutuskan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Berikut perjalanan kasus Saifuddin Ibrahim yang memunculkan pro-kontra.


Faksi kepolisian sendiri awalnya sudah meningkatkan kasus Saifuddin Ibrahim ke tingkat penyelidikan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifuddin sudah diputuskan tersangka semenjak Senin (28/3).


"Sekarang ini yang berkaitan telah diputuskan sebagai tersangka," kata Dedi saat diminta verifikasi, Rabu (30/3/2022).


"(Sudah tersangka) semenjak dua hari kemarin jika tidak salah," sebut Dedi.


Walau demikian, belum diterangkan dengan detil di mana lokasi Saifuddin sekarang ini dan pasal apa yang didugakan pada Saifuddin.


Awalnya Video Pro-kontra Pendeta Saipuddin Ibrahim


Pertama kali kasus terjadi saat Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat keributan dengan video yang minta 300 ayat Al-Qur'an dihapus dan dikoreksi. Menurut Saifuddin, ayat-ayat itu mengajari kekerasan dan terorisme. Dia menyebutkan pesantren ialah sumber terorisme.


Keinginan itu tersebar melalui video trending. Kelihatan seorang pria kenakan kaus hitam bicara masalah terorisme dan radikalisme, dan minta Menteri Agama menata ulang kurikulum di ponpes (pondok pesantren).


"Karena sumber kerusuhan itu ialah dari kurikulum yang tidak betul bahkan juga kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, tidak boleh takut untuk dibongkar. Bapak check, tukar guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan golongan radikal semua," katanya dalam video trending itu.


"Bahkan juga jika perlu, Pak, 300 ayat sebagai penyebab hidup intoleran, penyebab hidup radikal dan membenci seseorang karena berbeda agama itu di-skip atau dikoreksi atau dihapus dari Al-Qur'an Indonesia. Ini benar-benar beresiko sekali," katanya.


Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengatakan pengakuan Saifuddin tidak ada hubungannya dengan PGI dan gereja-gereja. Pengakuan Saifuddin ialah pengakuan pribadinya.


"PGI mengharap umat Islam tidak terhasut oleh informasi semacam itu. PGI mengharap informasi itu tidak dipakai oleh barisan tertentu untuk membikin ribut dan memperkeruhkan keadaan kerukunan kita," kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, ke reporter, Kamis (17/3).


Hujatan pada Saifuddin sampai pada akhirnya diadukan ke APH.


Celaan kepada Pendeta Saifuddin Ibrahim


Pengakuan Saifuddin itu memunculkan banyak celaan, antara lainnya dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md. Mahfud minta Polri menyidik dan tutup account YouTube Saifuddin lantaran dipandang menggelisahkan dan menghasut antarumat beragama.


"Aduh itu membikin ramai itu, oleh karena itu saya, itu membikin banyak orang-orang berang. Oleh karena itu, saya mohon kepolisian lekas menyidik itu dan bila dapat ditutup account-nya lantaran beritanya belum ditutup hingga sampai saat ini," kata Mahfud, Rabu (16/3).


Mahfud menerangkan ada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang atur Pengawalan Penyelewengan dan/atau Penodaan Agama sudah diperbaiki jadi UU No 5 Tahun 1969. Ia berkata UU itu dapat dijadikan dasar untuk mengerjakan Saifuddin. Ia berkata dalam tuntunan inti Islam, ayat Al-Qur'an sejumlah 6.666, jangan ada yang dikurangkan.


Disamping Mahfud, Kementerian Agama (Kemenag) menyorot pengakuan Saifuddin, yang dikatakan mengacau kerukunan antarumat beragama. Terkecuali itu, Kemenag memandang apa yang diungkapkan Saifuddin Ibrahim berkaitan pesantren dan ayat Al-Qur'an itu salah.


"Saya memandang, apa yang sedang dilakukan Pendeta Saifuddin malah bisa mengacau kerukunan antarumat dan usaha kuatkan moderasi beragama," kata Plt Kepala Instansi Humas, Data, dan Data Thobib Al Asyhar, dalam penjelasannya, Rabu (16/3).


Dilaporkan


Atas pengakuannya, Saifuddin dilaporkan oleh pelapor yang diinisialkan RVR. Bareskrim Polri mulai kerjakan penyidikan berkaitan laporan itu.


"Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menjalankan penyidikan berkaitan dugaan penistaan Agama dan Ajaran Kedengkian berkaitan SARA oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo waktu dikontak, Jumat (18/3/2022).


Laporan kepada Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. Dalam laporan tertanggal 18 Maret 2022 ini, pelapor RVR memberikan laporan Saifuddin Ibrahim dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perihal Perombakan atas UU No 11 Tahun 2008 perihal ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 perihal Ketentuan Hukum Pidana.


Saifuddin Ibrahim dijumpai ada di Amerika Serikat (AS). Untuk mempermudah proses penyidikan, Bareskrim Polri bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...