Home
Berita Utama
BKN
CPNS
CPNS mengundurkan diri
BKN Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Berikut Ketentuan dan Sanksinya

 

BKN Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Berikut Ketentuan dan Sanksi CPNS
Ilustrasi BKN Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Berikut Ketentuan dan Sanksinya 

BKN Ratusan CPNS Mengundurkan Diri - Comunitynews - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Mereka sebagai CPNS yang dipastikan bisa lolos penyeleksian tahun 2021.


Keyword : CPNS mengundurkan diri,CPNS mengundurkan diri akan disanksi,CPNS 2021 mengundurkan diri,CPNS mengundurkan diri,alasan CPNS mengundurkan diri,105 CPNS mengundurkan diri,CPNS mengundurkan diri di mana saja,sanksi bagi CPNS mengundurkan diri,


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menulis, minimal ada 105 CPNS yang mengatakan mundur. Sementara, peserta yang lulus penyeleksian CPNS 2021 banyaknya capai 112.514 orang.


BKN mengutarakan, ratusan CPNS itu mundur dengan berbagai alasan, satu diantaranya karena upah dan sokongan yang diterima tidak sesuai dengan harapan. Ada juga CPNS yang akui kehilangan motivasi.


"Terkejut menyaksikan upah dan sokongan," kata Kepala Agen (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat diminta verifikasi di kutip dari kompas, Kamis (26/5/2022).


Mundurnya ratusan CPNS itu dipandang bikin rugi negara. Karena, skema lembaga yang semestinya sudah berisi sekarang jadi kosong.


Disamping itu, ongkos yang perlu digulirkan negara di saat akseptasi CPNS cukup banyak.


Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi sama sesuai ketentuan yang berjalan. Lalu, apa ancamannya?


Ketentuan CPNS mengundurkan diri


Hal penyediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditata dalam Ketentuan Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021


Pasal 54 ketentuan itu mengatakan jika pelamar yang dipastikan lulus penyeleksian CPNS diangkat dan diputuskan sebagai calon PNS sesudah mendapatkan kesepakatan tehnis oleh Petinggi Pembikin Loyalitas (PPK) dan penentuan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.


Sesudahnya, calon PNS harus jalani periode prajabatan atau eksperimen sepanjang satu tahun. Periode prajabatan dikerjakan lewat proses pengajaran dan training yang cuma bisa dituruti sekali.


Calon PNS dipastikan penuhi persyaratan bila lulus pengajaran dan training dan sehat rohani dan jasmani. Mereka lalu akan dipilih jadi PNS oleh PPK.


Merujuk Ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Panduan Tehnis Penghentian PNS, seorang PNS atau CPNS bisa ajukan permintaan stop.


"Permintaan stop sebagai PNS/Calon PNS disodorkan secara tercatat ke presiden lewat PPK (Petinggi Pembimbing Kepegawaian) atau PPK lewat PyB (Petinggi yang Berkuasa) secara hierarki," begitu cuplikan Pasal 6 huruf a ketentuan itu.


Sanksi CPNS mengundurkan diri


Walau ada ketentuan yang memperkenankan CPNS mengundurkan diri, tidak berarti mereka tidak akan dikenakan sanksi.


Pasal 54 Ayat 2 Ketentuan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 mengatakan, pelamar penyeleksian CPNS yang sudah dipastikan lulus tahapan akhir penyeleksian dan mendapatkan NIP lalu mengundurkan diri akan dikenakan sanksi berbentuk jangan melamar pada akseptasi ASN untuk satu masa selanjutnya.


Tidak itu saja, instansi-instansi berlakukan sanksi tambahan untuk CPNS yang mengundurkan diri. Biasanya, sanksi tambahan itu berbentuk denda.


Besaran denda yang diberi juga berbeda setiap lembaga. Ketetapan itu ditata lewat informasi akseptasi CPNS masing-masing lembaga.


Instansi-instansi yang mengaplikasikan denda yaitu:


A.  Badan Intelijen Negara (BIN)


Dalam Informasi Nomor: Peng-03/VI/2021 mengenai Penyeleksian Akseptasi CPNS BIN Tahun Bujet 2021 disebut, pelamar yang sudah dipilih jadi CPNS dan mengundurkan diri akan didenda sejumlah Rp 50 juta.


Sementara, untuk yang sudah dipilih jadi CPNS dan ikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan mengundurkan diri akan didenda sejumlah Rp 100 juta.


Denda ini berdasar pada Ketentuan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 mengenai Penerimaan Pegawai BIN.


B. Kementerian Rencana Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Rencana Pembangunan Nasional (Bappenas)


Informasi Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 mengenai Penyeleksian CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Bujet 2021 atur sanksi denda untuk CPNS yang sudah mendapatkan NIP.


Disebut jika CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apa saja harus menukar ongkos penyeleksian yang sudah dikeluarkan panitia sejumlah Rp 35 juta.


C. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)


Dalam Informasi Nomor: Sek.Kp.02.01-520 mengenai Penerapan Penyeleksian CPNS Kemenkum HAM Tahun Bujet 2021 tidak disebut dengan jelas jumlah denda yang perlu dibayarkan oleh CPNS yang sudah memperoleh NIP dan mengundurkan diri.


Tetapi, informasi itu mengatakan jika CPNS itu mundur maka dikenai sanksi ganti kerugian sesuai ongkos yang sudah dikeluarkan negara dikumpulkan dari tahapan awal mula penyeleksian sampai sama waktu dia mengundurkan diri.

Blog authors