MABORA Bar Di Tangerang Langgar Aturan, Warga Geram

MABORA Bar Di Tangerang Langgar Aturan, Warga Geram
MABORA Bar Di Tangerang Langgar Aturan

Kab.Tangerang (comunitynews ) - Kegaduhan terjadi di Ruko Aniva Grande No.12 Blok GC, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan dibukanya Tempat Hiburan Malam (THM) MABORA Bar di bulan suci Ramadhan. 

Langgaran ini menyulut kemarahan warga sekitar dan menimbulkan kekhawatiran akan ketertiban lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan aturan yang tegas terkait jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan. 

Namun, MABORA Bar sepertinya mengabaikan hal ini dan terus beroperasi bahkan di tengah-tengah bulan suci.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, berinisial DDG, menyampaikan kekecewaannya terhadap kelakuan MABORA Bar. 

"Suara berisik dari musik dan keributan yang terjadi di MABORA Bar mengganggu ketenangan warga sekitar. Kami ingin tindakan tegas dari pihak berwenang," ujarnya.

Dalam pantauan langsung, Polsek Pagedangan telah memberikan imbauan kepada manajemen MABORA Bar untuk segera menutup dan membubarkan kegiatan tersebut. 

"Saya hanya memberi imbauan," tegas Nasrul.

Meskipun demikian, manajemen MABORA Bar, diwakili oleh Audy, mengklaim memiliki izin resmi meskipun tidak secara khusus untuk bulan Ramadhan.

"Saya hanya mencari rezeki untuk keluarga, termasuk THR di bulan suci ini," ujar Audy.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional, rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum, selama bulan ramadhan karaoke, sauna, spa, massage, bar, diskotik harus tutup sampai setelah lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Junaedi

0 Response to "MABORA Bar Di Tangerang Langgar Aturan, Warga Geram"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...