0
Home  ›  Apkomindo  ›  FPII  ›  Hukum  ›  kutu kupret  ›  Nasional  ›  pencemaran nama baik

Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.

"Comunitynews.com - Tuntutan atas pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilemparkan terdakwa Ir. Faaz, cuma 5 bulan penjara. Pembacaan tuntutan itu oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Retna Wulaningsih SH MH pada sidang kelanjutan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH dan Panitera Alternatif Ratna Dewanti SH di Pengadilan Negeri Yogyakarta (05/12/2019). Terdakwa Faaz didakwa lakukan tindak pidana penghinaan serta pencemaran nama baik pada Ketua Biasa Asosiasi Entrepreneur Computer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang memegang jadi Wapemred Media Online Informasi Breaking News. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Faaz ditunjuk bersalah sebab menulis kata “Kutu Kupret’ yang diperuntukkan pada korban di kotak kometar pada account facebook punya korban Soegiharto Santoso serta Grup Apkomindo. Beberapa saksi yang didatangkan diantaranya, Felix Lukas Lukmana, Sugiyatmo, Ir. Muzakkir, Michael Sunggiardi, Rudi D Muliadi, serta saksi pakar bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina dan saksi pakar ITE Josua Marojahan Sinambela, atau saksi pakar pidana DR. Mudzakkir, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej serta Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto. Beberapa saksi memberi info jika saksi pahami mengenai komentar yang dilampiaskan terdakwa Faaz pada kotak kometar account facebook punya korban ialah diperuntukkan pada saksi korban Hoky. Sebab komentar itu adalah tanggapan balasan atas posting tulisan dari saksi korban Hoky."

Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.

Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.


Comunitynews.com - Tuntutan atas pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilemparkan terdakwa Ir. Faaz, cuma 5 bulan penjara. Pembacaan tuntutan itu oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Retna Wulaningsih SH MH pada sidang kelanjutan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH dan Panitera Alternatif Ratna Dewanti SH di Pengadilan Negeri Yogyakarta (05/12/2019).


Terdakwa Faaz didakwa lakukan tindak pidana penghinaan serta pencemaran nama baik pada Ketua Biasa Asosiasi Entrepreneur Computer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang memegang jadi Wapemred Media Online Informasi Breaking News.


Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Faaz ditunjuk bersalah sebab menulis kata “Kutu Kupret’ yang diperuntukkan pada korban di kotak kometar pada account facebook punya korban Soegiharto Santoso serta Grup Apkomindo.


Beberapa saksi yang didatangkan diantaranya, Felix Lukas Lukmana, Sugiyatmo, Ir. Muzakkir, Michael Sunggiardi, Rudi D Muliadi, serta saksi pakar bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina dan saksi pakar ITE Josua Marojahan Sinambela, atau saksi pakar pidana DR. Mudzakkir, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej serta Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto. Beberapa saksi memberi info jika saksi pahami mengenai komentar yang dilampiaskan terdakwa Faaz pada kotak kometar account facebook punya korban ialah diperuntukkan pada saksi korban Hoky. Sebab komentar itu adalah tanggapan balasan atas posting tulisan dari saksi korban Hoky.


Sedang Saksi yang memudahkan terdakwa, Henkyanto Tjokroadhiguno, dipandang banyak menjelaskan beberapa hal yang tidak ada hubungannya dengan masalah.

Kembali pada info Saksi pakar, mengatakan beberapa kata yang dicatat oleh terdakwa Faaz itu benar-benar jelas adalah penghinaan atau pencemaran nama baik. Masalahnya saksi Hoky disejajarkan dengan kutu kupret yang bisa disimpulkan kutu ialah hewan serta kupret atau kampret bermakna hewan.

Saksi korban Hoky akui terserang kehormatannya, dijelekkan, serta direndahkan martabatnya dengan beberapa tuduhan diantaranya, destruktif, actor cendekiawan pemecah iris tali bersilahturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketua umum APKOMINDO.


Walau sebenarnya menurut bukti yang sebetulnya, saksi korban Hoky ialah benar Ketua umum APKOMINDO untuk waktu kepemimpinan 2015-2018, yang selanjutnya diperpanjang sampai tahun 2019. Serta pada tanggal 25 September 2019 dalam Munas APKOMINDO dipilih kembali jadi Ketua umum APKOMINDO untuk waktu jabatan 2019-2023.

Jika Saksi Hoky sudah memiliki SK Menkumham yakni AHU 156.AH.01.07 tahun 2012, setelah menang tuntutan di PTUN dan di PTTUN serta di MA, karena itu pada tanggal 7 September 2017 mendapatkan SK Menkumham nomor AHU 00478.AH.01.08.tahun 2017 dan seterusnya untuk Ketua umum Apkomindo periode 2019-2023 sudah mendapatkan SK Menkumham Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019.


Jika berdasar opini pakar ITE Josua Marojahan Sinambela, ke-3 account facebook Soegiharto Santoso, account Faaz Ismail atau account group APKOMINDO, ialah berbentuk public/terbuka, hingga siapa saja dapat buka, terhubung, dapat gabung didalamnya.

Jika dalam group APKOMINDO kelihatan anggotanya lebih dari 1.000 orang serta bisa terhubung tidak hanya anggota, dapat juga golongan biasa, terhitung hakim, jaksa serta siapa saja selama ada koneksi internet dapat mengaksesnya, buka atau memandangnya.


Sesaat berdasar opini pakar bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, M.H jika dengan linguistik komentar terdakwa dalam facebook dengan panggilan kutu kupret ialah berarti binatang yang mengisap darah hewan/ manusia. Kata Kutu Kupret adalah kata dari bahasa jawa yang disebut plesetan dari kata kampret.

Kata kutu kupret memiliki arti negatif yang berbentuk cacian, pisuhan serta saat dilemparkan ke nama orang karena itu jadikan arti negatif. Saksi pakarmemperjelas, dalam tulisan yang di-publish oleh terdakwa itu, karena itu konteksnya ialah serius serta bukan guyonan.

Opini pakar a de charge Prof DR. Marcus Priyo Gunarto dalam keteranganya mengaku jika tulisan terdakwa yang menjelaskan kutu kupret jelas ialah penghinaan atau pencemaran nama baik. Serta pakar sendiri menjelaskan jika itu diperuntukkan padanya karena itu pasti dilaporkannya, sebab pakar pun tidak terlatih memakai beberapa kata kasar.

Berdasar info beberapa saksi di atas, JPU mengatakan terdakwa FAAZ dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana dengan menyengaja serta tanpa ada hak mendistribusikan serta/atau mentransmisikan serta/atau membuat bisa diaksesnya Info Elektronik serta/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan serta/atau pencemaran nama baik seperti disebut dalam klausal 45 ayat (3) jo klausal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 mengenai pergantian atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik, seperti dalam tuduhan serta menjatuhkan tuntutan pidana pada terdakwa Ir. FAAZ dengan pidana penjara sepanjang 5 (lima) bulan.

Selain itu, Hoky sebagai saksi korban akui memberikan animo pada JPU yang dapat menangkap terdakwa.



“Saya awalnya pernah alami kriminalisasi oleh barisan Terdakwa. Saya saat itu langsung ditahan serta dituntut penjara sepanjang 6 tahun, walau tidak dapat dibuktikan bersalah. Mirisnya , saya dituntut denda Rp 4 Miliar,” papar Hoky lewat call, Sabtu, (7/12/2019).

Hoky memberikan tambahan, sampai sekarang Faaz belum ditahan seperti dianya yang pernah ditahan sepanjang 43 hari dengan sewenang-wenang atas laporan barisan Ir. Faaz.

“Saya mengharap pada keputusan sidang kelak ia (Faaz) dapat dikatakan bersalah serta ditahan. Minta dikawal ya,” harapnya.


Masih kata Hoky, dalam tuntutan JPU, kemungkinan lupa mengenai beberapa hal yang memberatkan terdakwa. “Terdakwa sudah memberi info palsu. Yaitu disebutkan dia (Faaz), kata kutu kupret cuma dicatat terdakwa pada account facebook punya group Apkomindo. Walau sebenarnya kenyataannya komentar terdakwa itu masih dapat dibuka di account facebook saya,” jelasnya.

Hoky yang sempat jadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 menginginkan pertolongan rekan-rekan sesama media, agar bisa menolong menjaga dan mempublikasi proses sidang penghinaan dan pencemaran nama yang dirasakannya ini. Dimana sekarang sedang dalam proses sidang tiap hari Kamis di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS