
Comunitynews | Cilegon,— Sebuah rekaman rahasia eksklusif yang diperoleh awak media mengungkap praktik mencengangkan di salah satu hotel di Kota Cilegon. Diduga kuat, Hotel 'R' menjadi lokasi berlangsungnya praktik prostitusi terselubung yang difasilitasi melalui aplikasi MiChat.
Investigasi ini dipimpin langsung awak media , Fri Septa Deputra, dalam sebuah operasi pengumpulan data dan bukti di lapangan pada malam hari.
Dalam salah satu rekaman yang didokumentasikan tim, seorang penjaga hotel terdengar memberikan pengakuan mengejutkan:
"Kami tahu... memang biasa pakai MiChat di sini..."
Pernyataan ini menimbulkan dugaan bahwa penggunaan aplikasi MiChat sebagai media transaksi prostitusi bukan hanya diketahui oleh pihak hotel, tetapi diduga kuat dibiarkan, bahkan mungkin difasilitasi oleh oknum di dalam manajemen hotel itu sendiri.
Dugaan Pembiaran oleh Pihak Hotel
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan dan tanggung jawab pihak manajemen hotel.
Jika benar ada pembiaran atau keterlibatan aktif dari pihak internal hotel, maka hal ini dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum yang serius, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 296 dan 506 KUHP tentang fasilitasi dan keuntungan dari praktik prostitusi.
Langkah Lanjut akan terus mengawal pengembangan kasus ini dan telah menjalin komunikasi awal dengan Kapolres Cilegon untuk memastikan adanya tindak lanjut penegakan hukum.
Selain itu, tim redaksi juga akan meminta tanggapan resmi dari Wali Kota Cilegon terkait kejadian ini serta bagaimana langkah pemerintah kota dalam menanggulangi praktik prostitusi online yang kian marak, khususnya di lingkungan hotel-hotel lokal.