TPA Rawa Kucing Dan Kedaung Wetan Pasca Covid-19 PSBB Harus Jadi Pemerhatian Khusus Kebijakan Pemerintah Kota Tanggerang



TPA Rawa Kucing Dan Kedaung Wetan Pasca Covid-19 PSBB Harus Jadi Pemerhatian Khusus Kebijakan Pemerintah Kota Tanggerang

Comunitynews.com- kota tangerang- Angkat aja terkait covid19 pemerintah kota Tangerang melalui dinas Lingkungan hidup agar menghentikan kegiatan aktifitas sampah biak yang ada di TPA maupun TPA liar terkaid covid-19  dan PSBB yang diberlakukan tgl 18 April 2020 hanya 8 sekotor yang menjalani aktifitas.

Dengan wabah covid19 terkait kegiatan sampah bisa menjadi penyebab Karna sampah itu berasal dari warga sekitar komplek perumahan baik dari kota Tangerang maupun kota Tangerang dan bisa juga virus Covid19 timbul dari sampah bekas yang dihasilkan dalam penyebaran covid19.



Lokasi TPA rawa kucing Kedaung wetan dan TPA liar diwilayah Kedaung baru Kecamatan Neglasari,termasuk non Residu dan Residu yang dari sampah Bandara Soekarno Hatta menjadi perhatian para pemangku kebijakan di Kota tangerang, walikota, skpd, dan Aparat Penegak Hukum

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...