Dewan Pers Tidak Berhak Memperivikasi,Marak nya Vidio Basi Laporkan Ke Dewan Pers


 

JAKARTA – Comunitynews - Menyikapi maraknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video yang sudah kadaluarsa atau basi, Ketua Presidium FPII, Kasihhati mengatakan, kita tidak perlu resah dan takut dengan video yang sudah disebarkan oleh oknum-oknum penjilat yang tidak mengerti Undang Undang Pers 40 Thn 1999, UUD 45 dan Pancasila. (7 Maret 2021).

”Saya tegaskan Dewan Pers (DP) tidak berhak memverifikasi media dan menjustifikasi media dan wartawan. Dewan Pers tidak punya wewenang untuk itu, Dewan Pers itu bukan Lembaga Negara,” ujar Ketua Presedium FPII dalam release resmi. Minggu (07/03/2021).

Dijelaskannya, Dewan Pers hanyalah salah satu organisasi yang hanya boleh mendata media dan wartawan, itupun hanya untuk konstituennya saja.

 

”Jadi untuk semua wartawan dan media di seluruh Indonesia jika merasa resah dan terganggu dengan video tersebut, laporkan saja Dewan Pers ke polisi karena sudah membuat resah dan mencemarkan nama baik media dan wartawan,” ucap wanita yang akrab disapa bunda ini.

 

FPII sudah melaporkan Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers terdahulu karena video dan surat edaran No. 371 yang ditandatanganinya.

 

“Jadi saya menghimbau untuk semua teman-teman jangan takut dan resah, karena kita dilindungi oleh undang undang dan legalitas resmi dari Negara, kita punya hak yang sama di Republik ini,” tegasnya.

 

Menurut Kasihhati, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum “kaki tangan” Dewan Pers dengan menyebarkan video “usang” yang dikemas dengan baik memperlihatkan bahwa Dewan Pers telah GAGAL dan “ANGKAT TANGAN” untuk melakukan tupoksinya.

 

”Anggaran Negara yang mereka peroleh diduga dinikmati oleh oknum yang ada di Dewan Pers. Tupoksi tidak berjalan, yang disalahkan Media dan Wartawan diluar konstituennya, inilah bentuk “lagu lama” yang selalu dinyanyikan Dewan Pers,” ungkap Kasihhati.

 

Pemerintah atau Negara seharusnya berterimakasih kepada Insan Pers dan Pengusaha Media menengah ke bawah yang notabene adalah UMKM kecil. Dengan adanya mereka, sudah mengurangi  pengangguran dan mengurangi anak-anak putus sekolah, serta mengurangi tingkat kriminalitas.

 

Kasih hati menambahkan, harus Pemerintah buka mata untuk itu semua, bukan malah mengamini tindakan Dewan Pers yang konyol dan tidak tahu aturan itu, sudah sepantasnya Dewan Pers itu dibubarkan saja, karena sudah tidak sesuai dengan tupoksinya lagi dan sudah tidak Independen lagi.

Sumber Reales FPII

0 Response to "Dewan Pers Tidak Berhak Memperivikasi,Marak nya Vidio Basi Laporkan Ke Dewan Pers"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...