BPNT

Saat dimintai Hak Jawab Terkait Gunakan EDC Lain Dalam Transaksi BPNT, Awak Media dituding Pengancaman

comunitynews
4:58 AM
0 Comments
Home
BPNT
Saat dimintai Hak Jawab Terkait Gunakan EDC Lain Dalam Transaksi BPNT, Awak Media dituding Pengancaman



Sukamanah - Comunitynews - Dalam Perpres 63 Tahun 2017 Tentang Bantuan Non Tunai, Permensos No. 1 Tahun 2018 dan Juklak Juknis Penyaluran BPNT posisi secara hukum BRI dan BNI sebagai bank HIMBARA, hanya posisi sebagai Prinsipal alat penyaluran dan penyediaan BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk transaksi keuangan, bukan sebagai pihak yang langsung menangani pengadaan Barang dan Jasa (Pengadaan Beras Dan Telur).


Begitu juga  dalam Juklak Juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian sosial, Pemerintah meminta supaya pihak yang mengadakan itu adalah Unit Usaha Mikro, Dolog, Gapoktan dan Usaha lainnya.Dan untuk kabupaten  bank himbara yaitu BRI yang ditunjuk kemensos,kemudian bank BRI menunjuk Agent BRILink untuk menyalurkan program bpnt,tentunya melalui mekanisne ferivikasi.

” Team Aliansi Indonesia Litbang menemukan banyak dugaan  Agent- Agent  BRILink yang nakal,dengan modus belanja beras dengan harga yang murah,untuk dijual ke keluarga penerima manfaat(kpm)sehingga hasil investigasi team Lembaga Aliansi Indonesia Litbang menyimpulkan Agent BRILink Nurlela memanfaatkan program bpnt untuk meraup keuntungan pribadi, ditambah lagi menggunakan EDC orang lain dengan bantahan Covid19, timbul dugaan kuat saya bersama Team mempertanyakan bahwa agen bank dan pedagang disetujui untuk menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, Bank Penyalur menerbitkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Bank Penyalur dan e-Warong mana tunjukkan?" tegas Fauzi Team Litbang Aliansi Indonesia mempertanyakan,Rabu (4/3/2021)


Menurut Fauzi menambahkan bahwa Dokumen PKS tersebut berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesepakatan pelaksanaan prinsip program, aturan dan sanksi dalam pelaksanaan program Sembako dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.


" E- warung yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut haknya untuk melayani program Sembako," ujar dia.





Saat kejadian  Terjadi diwilayah kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang desa sukamanah dari wawancara dengan salah satu Agent BRILink   yang bernama Agen Nurlela pada tanggal 3/02/2021 mengatakan bahwa suplayernya ada nama pendamping bernama Inisial Bahrudin yang dikumpulkan oleh salah satu supplier  pkh didesa untuk mengintervensi agent dan bisa kerja sama agar bisa pasok berasnya,” ungkapnya.



" saya mengundang Bahrudin untuk uji leb beras apakah sesuai dengan pedum atau tidak , dengan kasat mata saja saya sudah bisa menyimpulkan dugaan itu kwalitas medium harga premium adalah kejahatan manipulasi." Terang Fauzi.



Fauzi menambahkan Berkaitan dengan dugaan pelanggaran suplayer beras pada penyaluran BPNT tersebut, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 91 ayat (1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.


Saat ada pihak BRI dikejadian menerangkan bahwa agen Nurlela tidak diperuntukkan untuk distribusi BPNT.


" Saya sudah bilang ke agen itu jangan transaksi Bansos".jelas nya saat kejadian


Masih dalam proses klarifikasi...karna melarang untuk dipublikasikan agen Nurlela menuding unsur pengancaman, Lembaga Aliansi Indonesia Litbang hanya tersenyum karna dirinya hanya meminta klarifikasi.




Blog authors