0
Home  ›  Jambret  ›  TigaRaksa

Jambret Handphone Modus COD Tigaraksa Tangerang Ahirnya Dibekuk Polres Tigaraksa kediaman Tersangka

"Tigaraksa - comunitynews- jambret Handphone modus COD Pemuda berinisial ESP, 20, ngotot menjambret handphone punya warga dengan pembayaran di tempat o"

Jambret Handphone Modus COD Tigaraksa Tangerang Ahirnya Dibekuk Polres Tigaraksa kediaman Tersangka

Ilustrasi source pixabay Istock

 

Tigaraksa - comunitynews- jambret Handphone modus COD Pemuda berinisial ESP, 20, ngotot menjambret handphone punya warga dengan pembayaran di tempat on delivery (COD) yang sudah sepakat bertemu untuk proses pembelian.


jambret Handphone modus COD tersebut terjadi di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tempat peristiwa kasus (TKP), Minggu 30 Januari 2022. Tindakan aktor sempat direkam camera CCTV di lokasi.


Tindakan penjambretan modus COD itu bermula saat korban namanya Rizky Hidayat, akan jual handphone kepunyaannya dengan minta bantuan temannya namanya Zikir. Selanjutnya, Zikir mengontak ESP, karena dirasa tersangka punya niat untuk membeli telephone genggam miliknya Ahir nya sepakat untuk ketemu


"Saat berjumpa di TKP, tersangka bersandiwara mengecek keadaan telephone selular. Mendadak tersangka akan kabur dan korban usaha menjaga telephone genggamnya, tetapi jatuh karena ditendang tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, seperti dikutip dari Medcom.


Tersangka jambret Modus COD ahirnya

sukses kabur dengan membawa handphone tersebut. Sementara korban alami cedera pada bagian lengan karena jatuh saat berusaha menjaga handphonenya.


Pada akhirnya korban didampingi partnernya memberikan laporan peristiwa jambret modus COD itu ke Polsek Tigaraksa. Aparatur(aparat) selanjutnya bergerak cepat mencari keberadaan tersangka dan ahirnya sukses dibekuk di tempat alamat tempat tinggalnya di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.


Dari kejadian itu, polisi telah amankan tanda(barang) bukti handphone dan sepeda motor yang dipakai tersangka untuk berlaga (beraksi). "Tersangka dijaring Pasal 368 KUHP dengan sanksi hukuman sembilan tahun penjara," terang Kapolres prihal kasus Jambret Handphone dengan Modus COD.


Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS