bp2 Tipikor bpan

LAI Ungkap Pemain' BBM Ilegal 2 Ton Solar Bersubsidi Diamankan

comunitynews
3:45 PM
0 Comments
Home
bp2 Tipikor
bpan
LAI Ungkap Pemain' BBM Ilegal 2 Ton Solar Bersubsidi Diamankan

BBM Ilegal
LAI Ungkap Pemain' BBM Ilegal 2 Ton Solar Bersubsidi Diamankan

BBM Ilegal - comunitynews - Badan Penelitian Aset Negara Lemabaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI), mengamankan satu unit mobil truck pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi secara ilegal, dengan muatan sekitar 2 ton solar, di wilayah Jawa Tengah, Kamis (8/6/2023) lalu.

Ketua Bidang Tipikor LAI, Agustinus PG, SH mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dan langsung turun ke lokasi temuan tersebut dan mengawasi proses hukumnya termaksud menindak pemilik Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang disinyalir bersekongkol dengan pelaku.


"Penyalahgunaan BBM bersubsidi marak di Jawa Tengah. Tak hanya itu, adanya dugaan oknum yang membekingi aktifitas ilegal tersebut. Ancaman hukuman dan dendanya juga tidak main-main, APH harus tegas, termaksud memproses dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBU, termaksud menghentikan aktivitasnya guna adanya efek jera," tegas Agustinus, Sabtu (10/06/2023).


Hingga saat ini, lanjut Agustinus, truk dan sekitar 2 ton yang digiring oleh Tim Investigasi LAI ke kantor kepolisian setempat masih berada di halaman parkir sebagai barang bukti dan masih dalam proses penanganan. Pihaknya mendesak pihak APH untuk membongkar aktor besar dibalik temuan tersebut.


Hasil pantau di SPBU tempat kejadian, aktifitas masih berjalan seperti biasanya. Informasi yang diterima dari pihak LAI, Penyalahgunaan BBM bersubsidi memang marak terjadi di wilayah Demak, Pati, Jepara dan Grobokan. Hingga saat ini pihak LAI terus mengawasi dan akan melaporkan kegiatan ilegal tersebut yang merugikan negara dan masyarakat.


Bila terbukti menimbun, pelaku dan yang terlibat diancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Selain itu penadah juga dapat diancam pidana KUHP. (Gusti)


Ikuti kami di artikel lainya di Google News

Blog authors