Bupati Muna LM Rusman Emba Ditahan KPK dalam Kasus Suap Dana PEN

 

Bupati Muna LM Rusman Emba Ditahan KPK dalam Kasus Suap Dana PEN

SulTeng, Muna - Bupati Muna LM Rusman Emba telah resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjeratnya berhubungan dengan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, yang dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2021-2022.


Tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, terdapat beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk kepala daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta lainnya. Jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak empat orang.


Sebelumnya, LM Rusman Emba telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dalam pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur pada Juni 2022. Surat dakwaan yang disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, menyebutkan bahwa Kabupaten Muna terlibat dalam pengurusan pinjaman dana PEN.


Selain itu, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke, dalam kasus ini.


Ikuti berita menarik lainnya di Google News 

0 Response to "Bupati Muna LM Rusman Emba Ditahan KPK dalam Kasus Suap Dana PEN"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...