Perubahan Kebijakan Bank Indonesia Terkait Pandemi COVID-19

 Bank Indonesia Terkait Pandemi COVID-19

Bank Indonesia Terkait Pandemi COVID-19
Ilustrasi:Perubahan Kebijakan Bank Indonesia Terkait Pandemi COVID-19

Bank Indonesia Terkait Pandemi COVID-19 - comunitynews - Bank Indonesia telah mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 yang berkaitan dengan Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020, terkait dengan penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih tetap berlaku hingga ada penyesuaian lebih lanjut dari Bank Indonesia.

Dalam pernyataan resmi, Bank Indonesia menyebutkan bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah merenggut jutaan nyawa dan berdampak luas pada semua aspek kehidupan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mengklasifikasikan COVID-19 sebagai pandemi.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Keputusan ini menyatakan bahwa COVID-19 merupakan jenis penyakit yang memerlukan tanggapan darurat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kondisi tersebut memerlukan upaya percepatan dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk melalui pembatasan sosial berskala besar. Semua langkah ini diambil oleh Pemerintah dan harus didukung oleh semua pihak, termasuk Bank Indonesia," demikian seperti yang dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (bi.go.id) pada Selasa (5/9/2023).

Pembatasan sosial berskala besar ini mencakup berbagai langkah seperti pengurangan aktivitas di tempat kerja dan pembatasan moda transportasi. Akibatnya, Bank Indonesia, lembaga perbankan, serta pelaku industri yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia harus melakukan penyesuaian dalam menjalankan tugas dan aktivitas mereka. Hal ini mempengaruhi kewajiban yang diatur dalam berbagai ketentuan Bank Indonesia yang harus dipatuhi oleh Bank Indonesia sendiri dan pihak-pihak yang berada di bawah pengawasannya. Sayangnya, tidak semua kewajiban ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Untuk memastikan agar berbagai ketentuan Bank Indonesia tetap sesuai dengan tujuan dan dapat terlaksana dengan baik, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020. Peraturan ini mencakup penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun, seiring dengan penurunan signifikan jumlah kasus COVID-19 secara nasional dan pemulihan kondisi menjadi penyakit endemi, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang menandai berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu konsekuensinya adalah pencabutan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat COVID-19 pada tanggal 22 Juni 2023.

Menyikapi berakhirnya status pandemi ini, Bank Indonesia juga perlu mengakhiri Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 yang sebelumnya mengatur penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pengakhiran ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia yang spesifik mengenai pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian penutupan pernyataan dari Bank Indonesia.

sumber liputan6

0 Response to "Perubahan Kebijakan Bank Indonesia Terkait Pandemi COVID-19"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...