Pengungsi Rohingya Rohingya

Gagalkan Pelarian Pengungsi Rohingya: Aksi Heroik Polisi Lhokseumawe

comunitynews
7:45 AM
0 Comments
Home
Pengungsi Rohingya
Rohingya
Gagalkan Pelarian Pengungsi Rohingya: Aksi Heroik Polisi Lhokseumawe

 Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya - comunitynews - Menurut laporan terbaru dari berbagai sumber, jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia telah mencapai 1.478 orang. Penyelundupan imigran gelap yang terus berusaha memasukkan mereka ke Indonesia berkontribusi pada gelombang pengungsi ini.

Baru-baru ini, enam pengungsi Rohingya berusaha melarikan diri dari tempat penampungan sementara yang dulunya dimiliki oleh Kantor Imigrasi Lhokseumawe oleh Aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh. Situasi ini terjadi di Kecamatan Blang Mangat, yang berada di Provinsi Aceh.


Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi Henki Ismanto, Kapolres Lhokseumawe, keenam pengungsi yang mencoba melarikan diri pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB berhasil dicegah. Mereka mencoba melarikan diri dengan melompati pagar di belakang kantor imigrasi dan menyelinap di area persawahan di sekitarnya.

Sepanjang dua pekan terakhir, lebih dari 30 pengungsi Rohingya telah berhasil melarikan diri dari kamp di Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh. Hal ini menyebabkan polisi membentuk tim satgas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hinki menjelaskan, "Pada Jumat dini hari, tim satgas yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam orang pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan."

Selain menangkap keenam pengungsi, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga menangkap tiga orang yang diduga bersalah: RM (50), HU (41), dan DA (25). Mereka berasal dari Kota Lhokseumawe.

Sebuah sumber polisi mengatakan bahwa seseorang bernama KH menghubungi ketiga terdakwa melalui telepon untuk menjemput warga Rohingya yang akan dibawa ke Indonesia.

KH saat ini ditetapkan sebagai buron dan masih dicari sebagai DPO. Henki mengatakan bahwa setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini direncanakan untuk transit di belakang GOR Unimal Desa Uteunkot sebelum diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH pada pukul 02.00 WIB.

Polisi berhasil menangkap sejumlah barang bukti selama penggeledahan, termasuk satu mobil Xenia, tiga ponsel, dua KTP, dan uang sebesar Rp1,8 juta yang digunakan sebagai modal awal untuk mengangkut penduduk Rohingya dari Lhokseumawe ke Sumatera Utara.

Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur para tersangka. Mereka dapat menghadapi hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun penjara, serta denda sebesar minimal Rp120 juta dan setinggi maksimal Rp600 juta.

Kesuksesan aparat kepolisian ini merupakan kemajuan yang baik dalam memerangi penyelundupan imigran.

Blog authors