KPK Ott Gubernur maluku: KPK Gelar Sita Barang Bukti

KPK Ott Gubernur maluku

KPK Ott Gubernur maluku
  KPK Ott Gubernur maluku: KPK Gelar Sita Barang Bukti

KPK Ott Gubernur maluku - comunitynews - Pada Senin (18/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat, yaitu di Jakarta dan Maluku Utara (Malut). Dilaporkan bahwa Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, adalah salah satu orang yang ditangkap oleh tim penindakan KPK dalam tindakan tegas ini.

Dalam operasi tersebut, tidak hanya Gubernur Maluku Utara yang ditangkap, tetapi juga sejumlah orang lainnya, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) wilayah tersebut. "Yang ditangkap Gubernur dan Kadis PUPR", kata sumber internal KPK kepada awak media.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengkonfirmasi kebenaran adanya operasi di Maluku Utara. Namun, ia belum dapat memberikan rincian mengenai pihak-pihak yang diamankan dalam operasi ini. "Barusan ada informasi dari staf yang membenarkan ada giat di Maluku Utara," ungkap Alexander Marwata pada Senin malam.

Meskipun demikian, Marwata masih enggan mengungkap identitas para tersangka beserta konstruksi perkara dan barang bukti yang berhasil disita. Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa oleh penyelenggara negara di Maluku Utara. Saat ini, KPK telah mengamankan sejumlah pejabat di provinsi tersebut.

"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang kami amankan dan barang buktinya," tegas Ghufron, seorang akademisi, menegaskan.

KPK memiliki waktu satu hari dua puluh empat jam untuk menentukan status hukum tersangka yang ditangkap dalam OTT ini. "Nanti kami akan update progresnya," kata Ghufron, menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan mengumumkan secara resmi nama-nama yang terlibat dalam operasi tersebut.

0 Response to " KPK Ott Gubernur maluku: KPK Gelar Sita Barang Bukti"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...