Tinta Pemilu: Kriteria Sahnya Salat dalam Sorotan MUI

 Tinta Pemilu

Tinta Pemilu
Tinta Pemilu: Kriteria Sahnya Salat dalam Sorotan MUI

Tinta Pemilu (comunitynews) - Menjelang hari pencoblosan, perbincangan seputar tinta pemilu kembali mencuat di antara masyarakat. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya soal pemilihan, melainkan juga seputar sah atau tidaknya salat ketika tinta pemilu masih menyisakan jejak di jari-jari kita.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada dua faktor krusial yang harus diperhatikan untuk memastikan sahnya salat dengan adanya tinta pemilu. Cucu Rina Purwaningrum, Marketing & Networking Manager di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), menjelaskan bahwa faktor pertama yang harus diperhatikan adalah pastikan bahwa tinta yang digunakan tidak mengandung bahan yang najis.

"Bahan pembuatnya harus dijamin tidak mengandung yang najis. Ini prinsip dasar yang harus dipenuhi," ujar Cucu seperti yang dilansir dari detik, Selasa (13/2/2024). Baginya, tinta pemilu harus memiliki sertifikasi halal, sebuah persyaratan yang telah berlaku sejak tahun 2000. Beberapa produsen tinta terus memperpanjang sertifikasi halal demi menjaga kualitas produk mereka.

Cucu juga menegaskan bahwa kehalalan tinta tidak hanya berkaitan dengan bahan pembuatnya. Tinta pemilu juga harus mampu menembus air wudhu, karena sahnya salat juga terkait erat dengan keabsahan wudhu. "Karena ini menyentuh kulit kita dan ada kemungkinan tidak tembus air, sementara persyaratan wudhu harus terpenuhi untuk seluruh bagian tubuh yang memang dipersyaratkan," paparnya.

Terkait hal ini, Cucu menyadari bahwa masyarakat mungkin akan kesulitan memastikan kemampuan tinta tersebut menembus air wudhu. Meski demikian, dia yakin bahwa dari segi bahan, kehalalan tinta pemilu dapat dijamin. Pemerintah sendiri telah mengamanatkan sertifikasi halal sebagai syarat bagi produsen tinta yang ingin ikut dalam tender penyediaan.

"Sertifikat halal menjadi syarat mutlak bagi para penyedia tinta, dan ini telah menjadi bagian integral dalam proses tender," tandasnya.

Dalam hal ini, pemastian kehalalan tinta pemilu menjadi sebuah tanggung jawab bersama, mengingat pentingnya menjaga kesucian ibadah dan memastikan setiap tahapan dalam pemilihan tidak mengganggu kewajiban agama. Sebagai pemilih, memastikan bahwa tinta yang digunakan adalah halal dan dapat bersahabat dengan wudhu adalah langkah awal dalam menegakkan kualitas ibadah di tengah kewajiban kewarganegaraan.

Dikutip dari CNBC 

0 Response to "Tinta Pemilu: Kriteria Sahnya Salat dalam Sorotan MUI"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...