
Comunitynews | Cilegon, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independent Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Cilegon pada hari Rabu,28 mei 2025 Langkah ini diambil setelah Dpw Inakor Banten tersebut menduga adanya ketidak lengkapan administrasi pada pemenang tender proyek rehabilitasi ruang kelas di empat Sekolah Dasar (SD) di Cilegon,kepada awak media,
Paket perencanaan pekerjaan.
1.Rehabilitas ruang kelas SDN taman sari 2,SDN tanjung sekong,SDN taman baru 1,SDN Sukajadi,
2.Rehabilitas ruang kelas SDN Bulakan 2,SDN ciora,SDN gunung Batur,SDN kampung baru dan SDN Widyatama.
Dua paket Perencanaan pekerjaan tersebut ini di ketahui di menangkan oleh perusahan CV.Pradipta Karya Utama penandatanganan kontrak 22 mei 2025.
Yang menjadi sorotan DPW Inakor Banten adalah dugaan bahwa pemenang tender, CV. Pradipta Karya Utama, tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang lengkap.
Paket pekerjaan dengan pagu,Rp.69.609.600.00
RP.82.000.00
yang menjadi pihak utama dalam persoalan ini adalah Dpw Inakor Banten sebagai pelapor, ke Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Cilegon sebagai pihak yang disurati, dan CV. Pradipta Karya Utama sebagai perusahaan pemenang tender yang diduga bermasalah.
dugaan kejanggalan ini ditemukan oleh Dpw inakor Banten setelah penandatanganan kontrak proyek tersebut pada tanggal 22 Mei 2025. Sementara itu, surat dari Dpw Inakor dilayangkan pada hari Rabu, 28Mei 2025.
DPW INAKOR Banten menyurati Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Cilegon adalah karena hasil penelusuran dan pemantauan analisa mereka menunjukkan adanya kejanggalan serius, yaitu dugaan bahwa CV. Pradipta Karya Utama tidak memiliki SBU yang merupakan syarat penting dalam proses tender.
DPW INAKOR Banten berharap Dinas Pendidikan dapat menindaklanjuti dugaan ini dan memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan proyek.
DPW Inakor Banten menemukan dugaan ini adalah melalui proses penelusuran dan pemantauan terhadap hasil tender. Mereka mencermati data-data terkait proyek tersebut dan menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian administrasi pada CV. Pradipta Karya Utama.
Harapan LSM Dpw INAKOR Banten Dinas pendidikan dan kebudayaan kota Cilegon Dapat melakukan pembatalan perjanjian karena tidak memenuhi syarat obyektif berkontrak yang akan memicu berbenturan dengan hukum Pasal 1320 Kuhp perdata Bias,pasal 1355 Kuhp perdata suatu persetujuan tanpa sebab.
Dpw INAKOR Banten kedepan kepada pihak Diinas pendidikan dan kebudayaan kota Cilegon meminta Pejabat penandatanganan kontrak (PPK) untuk melakukan PEMBATALAN KONTRAK serta memberikan sanksi administrasi Daftar Hitam.