-->

Iklan

Polsek Mauk Tutup Lima Lokasi Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal

Tuesday, June 24, 2025, 3:04 PM WIB Last Updated 2025-06-24T08:04:52Z

Comunitynews | Kab. Tangerang – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk di bawah naungan Polresta Tangerang, Polda Banten, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin. 

Lima lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat daftar G, seperti excimer dan tramadol, resmi ditutup oleh tim Reskrim Polsek Mauk.

Operasi penutupan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, menyasar lima titik strategis, yakni kawasan depan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Jati Talang, Karang Serang, Kedung Dalam, dan Mauk Timur.

Kanit Reskrim Polsek Mauk, Ipda Aji Solehudin, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyisiran dan penutupan terhadap toko-toko yang dicurigai menjadi pusat peredaran obat keras ilegal tersebut.

“Benar, hari ini kami bersama tim telah menutup lima titik lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat daftar G tanpa izin resmi,” ujar Aji saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan respons atas informasi yang diterima dari masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli obat keras di wilayah hukum Polsek Mauk.

“Tindakan ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aji mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat terlarang.

“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Jika menemukan adanya transaksi jual beli obat daftar G tanpa izin, segera laporkan. Kerja sama ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Mauk dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras. 

Aparat menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal di wilayah hukum mereka.
Komentar

Tampilkan

  • Polsek Mauk Tutup Lima Lokasi Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal
  • 0

Terkini

Topik Populer