Hukuman Kebiri Kimia Mojokerto Dipandang Tidak Dapat Dilakukan

Hukuman Kebiri Kimia Mojokerto Dipandang Tidak Dapat Dilakukan

Comunitynews.com- Jakarta- Psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memandang hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto pada terdakwa masalah pemerkosaan sembilan anak, Muh Aris bin Sukur tidak dapat dilakukan sebab berbentuk retributif. Keputusan itu dipandang tidak mendalami kehendak atau keinginan aktor serta memakai kata 'hukuman'.

Hukuman Kebiri Kimia Mojokerto Dipandang Tidak Dapat Dilakukan


"Dapat diyakinkan, keputusan seperti itu tidak dapat dilakukan," kata kata Reza lewat info tercatat, Selasa (27/8).


Reza menjelaskan hukuman itu tidak dapat dilakukan diantaranya sebab Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menampik jadi pelaksana atau pelaksana eksekusi. Pasalnya hukuman kebiri sebab di Indonesia filosofi kebiri ialah retributif.


"Walau sebenarnya di luar, filosofinya ialah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bekerja mengobati, bukan balas dendam," kata Reza.


Dia menjelaskan karakter retributif ini mengacu pada arah pemidanaan yang menumpukan pada pembenaran dengan kepribadian atau morally justified. Berarti hukuman dijatuhkan atas basic keputusan jika aktor kejahatan wajar terima hukuman itu.


Reza menjelaskan, hukuman kebiri kimia dengan filosofi semacam ini tidak memunculkan dampak kapok, tetapi cuma akan membuat aktor makin buas sebab meremehkan kehendak aktor.


"Bisa-bisa aktor jadi predator mysoped (kejahatan seksual pada anak), makin buas," tuturnya.

Reza memperbandingkan dengan praktik hukuman kebiri yang sampai kini diresmikan oleh beberapa negara. Di luar negeri, kata Reza, kebiri dikerjakan atas basic keinginan aktor. "Filosofinya rehabilitasi," tuturnya.


Karenanya lumrah bila hukuman kebiri kimia di luar negeri manjur. "Bukan kebiri semata-mata yang mujarab, tetapi kesadaran serta keinginan aktor," katanya.


Diluar itu Reza menjelaskan belumlah ada ketetapan tehnis kastrasi kimiawi atau injeksi bahan kimia ke organ testis di Indonesia yang bisa memuluskan penerapan kebiri kimiawi.


"Mengakibatkan UU Nomer 17 Tahun 2016 (mengenai Perlindungan Anak) melongo bak macan kertas," katanya.


PN Mojokerto awalnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan, ditambah pidana penambahan berbentuk hukuman kebiri kimia pada Aris. Dia dapat dibuktikan lakukan pemerkosaan pada sembilan anak semenjak 2015.


Hukuman kebiri disebutkan baru pertama-tama diaplikasikan semenjak pengesahan Perppu Perlindungan Anak pada 2016. Dalam beleid itu sudah mengendalikan menambahkan hukuman buat aktor kejahatan seksual dari mulai penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan jati diri aktor, sampai pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.


Hukuman ini juga mendapatkan masukan dari banyak faksi. Ketua IDI Jawa timur Poernomo Boedi menjelaskan dalam jalankan praktik kedokteran, seseorang dokter harus kuasai standard kompetensi yang sudah dipastikan kolegiumnya. Sesaat dalam masalah Aris, dia menjelaskan belumlah ada standard kompetensi untuk mengatasi pengebirian.

Sumber : cnn

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...