Akibat Pungutan Liar Didesa Mojokerto Aparatur Desa Beserta Jajarannya Masuk Penjara

Pungutan liar 702 Sertifikat Tanah, Kepala desa serta Panitia PTSL di Mojokerto Dibui

Akibat Pungutan Liar Didesa Mojokerto Aparatur Desa Beserta Jajarannya Masuk Penjara


Comunitynews.com- Mojokerto - Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Komplet (PTSL) yang semestinya diperuntukkan untuk mempermudah masyarakat mengatur sertifikat tanah, malah jadi tempat pungli (pungutan liar) buat segelintir pelaku. Seperti yang berlangsung di Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.


Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, pada Januari 2017, Tubuh Pertahanan Nasional (BPN) memutuskan Desa Selotapak jadi satu diantara penerima program PTSL. Sekitar 702 bagian tanah punya masyarakat jadi targetnya.


Kepala desa Selotapak Tisno (46), masyarakat Dusun Jaten, Desa Selotapak juga membuat panitia PTSL. Sesudah panitia tercipta, dia lakukan publikasi pada beberapa penerima program PTSL berkaitan ongkos yang perlu dibayar, yakni sebesar Rp 600 ribu/bagian tanah.


"Panitia setuju membuat pungutan Rp 600 ribu per bagian tanah dengan fakta untuk ongkos materai serta patok tanah," kata Leonardus waktu temu wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (9/10/2018).


Walau sebenarnya menurut bekas Kapolres Batu ini, program PTSL semestinya gratis. Tiap penerima cuma disuruh beli materai serta patok tanah yang memang tidak dianggarkan oleh pemerintah.


Disini Kepala desa Selotapak, Tisno salah gunakan wewenangnya. Dia disangka punya niat cari keuntungan pribadi dengan minta 702 penerima program PTSL untuk membayar Rp 600 ribu/bagian tanah. Ongkos itu di luar batas kewajaran.


Bahkan juga sesudah dilacak, Tisno nyatanya bersekongkol dengan panitia PTSL untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka membagi dana yang disatukan dari 702 penerima program itu untuk di nikmati sendiri.


Menurut Leonardus, Tisno mendapatkan jatah 45 % atau Rp 260 ribu/bagian dana hasil pungutan liar itu, sedang 55 % sisanya atau Rp 340 ribu/bagian ditujukan jadi honor panitia serta ongkos operasional PTSL.


"Hasil penyelidikan kami, Rp 180 juta diserahkan ke Kepala desa Selotapak. Dengan perincian Rp 125 juta dikirim panitia ke Kepala desa lewat transfer, Rp 55 juta diberikan dengan tunai," jelas Leonardus.


Dalam masalah pungutan liar program sertifikat tanah ini, lanjut Leonardus, faksinya memutuskan 5 orang jadi terduga salah satunya Tisno, Ketua Panitia PTSL Lanaroe (51), Wakil Panitia Isnan (51), Anggota Panitia PTSL Slamet Santoso (46) serta Bendahara Desa Selotapak Muslik (36).


"Beberapa terduga kami gunakan Masalah 12 huruf e berkaitan Pemerasan serta Masalah 11 berkaitan Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi. Intimidasi hukuman minimum 4 tahun penjara," pungkasnya.


Sumber lengkap di https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4249373/pungli-702-sertifikat-tanah-kades-dan-panitia-ptsl-di-mojokerto-dibui

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...