Ponsel Distributor Ilegal Di Tanggerang Diamankan Polres Metro Tanggerang

Comunitynews.com- Jejeran Polres Metro Tangerang Kota sukses membuka gudang sekaligus juga industri rumahan perakitan handphone di lokasi elite Ruko De Mansion Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang.

Ponsel Distributor Ilegal Di Tanggerang Diamankan Polres Metro Tanggerang
Sumber gambar Tribunnews


Penggerebekan dikerjakan barisan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (5/9/2019) sesudah terdapatnya laporan lapangan masalah industri rumahan handphone rekondisi.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menerangkan di Ruko De Mansion disangka jadi sarang terciptanya beberapa ratus ribu handphone rekondisi.


"Ada sangkaan tindak pidana perakitan home industry handphone ilegal atau diindikasi rekondisi. Handphone ini rakitan ilegal atau rekondisi ini masih kita dalami. Jadi handphone ini rakitan ilegal dari Cina," jelas Karim di Alam Sutera, Jumat (6/9/2019).


Sampai sekarang, korps-nya masih mengalkulasi keseluruhan handphone hebat yang dibuat lagi di gudang itu.


Tetapi, Karim pastikan banyaknya sampai angka beberapa ribu terbagi dalam beberapa merk handphone populer.


Seperti, Xiaomi, Oppo, Nokia, Samsung, Iphone serta Motorola.


"Di sini tempat handphone punyai sparepart terpisah, selanjutnya dibuat serta diberi casing baru terhitung item-item yang ada perangkatnya. Lalu dibungkus serta dibikin boks baru," papar Karim.


Gudang atau industri rumahan itu, menurut Karim telah bergerak semenjak tahun 2016 serta mengarah ke beberapa toko online se-Indonesia.


"Tetapi ada pula beberapa toko retail yang ambil barang dari sini," sambung Karim.


Dalam satu bulan industri rumahan itu bisa menghasilkan sampai 10 ribu handphone yang dibuat lagi.

Dalam satu tahun, industri rumahan ilegal itu dapat menghasilkan kira-kira 120 handphone rakitan yang dengan keuangan bikin rugi negara sebab selamat pajak.


Dari penggerebekan itu, sudah ditahan 14 pekerja, empat salah satunya ialah Masyarakat Negara Asing (WNA) asal Cina serta 10 salah satunya ialah pekerja dari Indonesia.


"Empat WNA ini dari Cina yang pekerjaannya mengamati produksi serta mengantar sparepart yang memang dihadirkan dari Cina. Jika bekasnya pribumi semua," jelas Karim.


Ke-14 terduga itu dipakai masalah berlapis mengenai perlindungan customer, perdagangan, serta mengenai telekomunikasi.

Dari masalah 62 ayat 2 UU RO nomer 8 tahun 1999 mengenai perlindungam customer dengan intimidasi pidana penjara paling lama lima tahun serta atau denda terbanyak Rp 2 miliar.


Lalu masalah 104 ayat 1 UU RI nomer 7 tahun 2014 mengenai perdagangan dengan intimidasi penjara lima tahun serta atau denda terbanyak Rp 5 miliar.


Paling akhir, beberapa terduga dipakai masalah 47 ayat 1 UU RI nomer 36 tahun 1999 mengenai telekomunikasi dengan intimidasi pidana paling lama penjara enam tahun serta denda paling banyak Rp 600 juta.


Dari penilaian TribunJakarta.com, di industri rumahan itu ada empat lantai yang tiap lantainya disulap jadi tempat bongkar-pasang handphone.


Ada beberapa sparepart seperti baterei, camera handphone, casing sampai sparepart-sparepart kecil yang terpisah.


Banyak pula boks-boks handphone yang masih kosong nanti akan dimasukkan handphone rakitan.


"Jadi semua kegiatan perakitan serta pelebelan handphone rekondisi ini dikerjakan di sini semua sampai distribusi ke retail-retail se-Indonesia," kata Karim.


Sumber lengkapnya ada di https://m.tribunnews.com/amp/metropolitan/2019/09/07/industri-rumahan-handphone-rekondisi-digerebek-polisi-ditemukan-ribuan-ponsel-rakitan?page=3

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...