gebrak pakumis kabupaten tangerang Sepatan Timur Pertama Pembangunan Rumah Tak Layak Huni

Comunitynews.com--sepatan timur--gebrak pakumis kabupaten Tanggerang,Camat Sepatan Timur, H Mulyadi dengan simbolis lakukan penempatan batu pertama pembangunan rumah tak pantas di huni buat warga Kampung Gaga Kecil RT03/07, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/10/2019).

gebrak pakumis kabupaten tangerang Sepatan Timur Pertama Pembangunan Rumah Tak Layak Huni


H Mulyadi menjelaskan, ada 50 rumah tidak pantas huni lewat Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (BSR2TLH) atau yang lebih diketahui dengan Program Gebrak Pakumis Plus 2019 dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang.



Di area aktivitas, H Mulyadi Camat Sepatan Timur menjelaskan pada mass media, “Saya memberi animo yang tinggi pada barisan Unit Pengelola Pekerjaan (UPK) Kecamatan Sepatan Timur yang ingin kerja untuk memperjuangkan masyarakat Sepatan Timur melalui program pembangunan rumah sebagai salah satunya keperluan basic manusia. Saya mengharap perlahan-lahan tetapi tentu semua warga akan nikmati tinggal di dalam rumah yang layak huni sesuai dengan standard kesehatan,” tuturnya.



Camat menyarankan pada masyarakat penerima program ini, walaupun rumah benar-benar simpel supaya mengontrol dan menjaga rumah dan kebersihan lingkungan agar nyaman, serta sehat.



Suryani Ketua UPK Kecamatan Sepatan Timur menerangkan, “Di Desa Gempol Sari ada seputar 50 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di dalam rumah tidak wajar di huni, yang menyebar di RT 02, RT 03 / 07 Kampung Gaga kecil. Hingga diharapkan beberapa program pertolongan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, dapat berguna buat si penerima dan bermanfaat,” tuturnya.



“Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (BSR2TLH) atau yang lebih populer dengan program Gebrak Pakumis Plus, dengan sinergisitas semua faktor Muspika, serta Instansi diinginkan dapat menolong masyarakat yang kurang dapat mempunyai rumah pantas untuk di huni dan sehat,” jelas Suryani.



Dalam tempat yang sama, Iwan Firmansya Kadis Perkim memberikan tambahan,


 “Pada tahun tahun awalnya Pemerintah Kabupaten Tangerang di program yang sama telah membuat kira-kira 6.600 rumah yang tidak layak huni, untuk tahun ini kami bidik pembangunan 1.000 rumah tidak layak huni yang terdiri di 20 kecamatan yang prioritas dan masing-masing kami jatah membuat 50 rumah, seperti halnya di Kecamatan Sepatan Timur ini, untuk plusnya kelak akan dikerjakan dinas-dinas lain di tahun 2020,” tutup Iwan.


Sementara Boan Kepala desa Pjs Desa Gempol Sari berterima kasih pada seluruh pihak yang telah membantu masyarakatnya.


Dalam acara simbolis penempatan batu pertama turut hadir hadir beberapa tokoh yaitu:


 - Iwan Firmansya Kadis Perkim,

-  H Mulyadi Camat Sepatan Timur,

 - Boan Kepala desa Pjs Gempol Sari,

-  H Suryani Ketua UPK Sepatan Timur,

- Babinsa,

- Risin Ketua FK MSTB beserta anggotanya.


Galeri Gebrak pakumis kabupaten Tanggerang semua tokoh terlibat













Gebrak Pakumis Kabupaten Tanggerang sumber menanggapi Plus Tersebut 





Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...