-->

Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wartawan Berita Harian Meninggal Jadi Misteri Harus Diungkap

Sunday, November 3, 2019 | 8:44 PM WIB Last Updated 2019-11-03T13:44:27Z
iklan
“BIADAB” Kematian 2 Wartawan di Labuhan Batu Harus Diusut tuntas!

Comunitynews.com -- Medan - Kematian 2 Orang Wartawan di Labuhan Batu adalah hal yang benar-benar biadab dan keji.

Wartawan Berita Harian Meninggal Jadi Misteri Harus Diungkap

Ini sama berarti memberikan signal pesan pada beberapa wartawan yang lain. Serta kabar berita ini telah tersebar luas di golongan warga serta mass media , Minggu(3 Nop 2019) Ketua forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sumatera Utara Bung Muhammad Arifin menjelaskan,

 “Media adalah pilar keempat dalam demokrasi serta sampai sekarang beberapa crew media masih eksis dalam menjalan pekerjaannya. Bila ada yang merasakan keberatan dengan pemberitaannya, tentu tersangkut kebenaran dalam pemberitaannnya.


Serta dalam soal kebenaran itu bila ada pelaku yang merasakan terpojok tentu lakukan hal yang benar-benar keji serta hingga harus lakukan tindakan yang benar-benar biadab dengan lakukan pembunuhan.

Karna bila cuma kekeliruan salah pahaman, yang merasakan di rugian tentu lakukan hak jawab” terangnya.


“ Saya minta pada pihak Kepolisian supaya berkurang selesai aktor pembunuhan dan motif perbuataannya yang membunuh 2 orang wartawan yang disangka jadi korban dari bukti kebenaran pemberitaannya di Labuhan Batu Sumatera Utara itu. Yang didapati bernama Maraden Sianipar (55) masyarakat Jalan Gajah Mada, Kecamatan Rantau Utara serta atas nama M. Siregar alias Sanjai Siregar. Yang keduanya kerja pada media lokal” tegasnya.


" Kapolri harus memberi perhatian spesial untuk ungkap masalah kematian dua wartawan ini.Terutamanya Kapolda Sumut harus ungkap serta menuntaskaskan masalah kekerasan pada jurnalis ini " katanya.


Selanjutnya, Arifin menjelaskan masalah pembunuhan wartawan ini ialah bentuk intimidasi pada dunia wartawan negeri ini.Bila masalah ini tidak disibak sampai ke akar - akarnya, karena itu keyakinan wartawan akan menghilang pada pihak penegak hukum.


Ditambah lagi didapati bersama dengan, jika jurnalis itu dilindungi Undang - undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers..


Imbuhnya, Sipelaku seperti memberikan signal pesan pada beberapa wartawan yang lain serta seakan mengatakan,


 “ jika beberapa macam dengan ku serta menyampaikan bukti sebetulnya, tanggunglah mengakibatkan seperti kawan kalian ini, Benar-benar keji serta Biadab pemikirannya jika semacam itu. FPII akan memonitor terus perubahan masalah ini untuk kedepannya” tegasnya.


Sumber: FPII Setwil Sumut
×
Berita Terbaru Update