0
Home  ›  Aris Kuncoro  ›  dewan pers  ›  Dewan pers telah melakukan pembohongan Publik  ›  dewan pers VS FPII  ›  Nasional  ›  PWO In

Aris Kuncoro : Tuduhan Dewan Pers Itu Tidak Beralasan

"Aris Kuncoro : Tuduhan Dewan Pers Itu Tidak Beralasan Comunitynews.com - JAKARTA - Anggota Dewan Etik Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN) Aris Kuncoro memperingatkan Dewan Pers untuk hentikan "kampanye" yang menunjuk jika media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers ialah media ilegal. "Tuduhan Dewan Pers itu benar-benar tidak beralasan, serta berlawanan dengan UU No 40 tahun 1999 mengenai Pers," tegas Aris Kuncoro yang Pemimpin Redaksi wartamerdeka.informasi, di Jakarta, ini hari. Disebutkannya, bila satu media telah memiliki badan hukum (berarti tertera sah di Kementerian Hukum serta HAM), entahlah itu berbentuk PT atau lainnya, bermakna media itu legal beroperasi, serta ini sudah sesuai dengan UU mengenai Pers. "Tidak ada pasal dalam UU Pers yang menyebutkan jika media yang memiliki badan hukum tetapi tidak terverifikasi Dewan Pers ialah media atau pers ilegal," tegas wartawan senior, dan sudah jalani karier jadi jurnalis semenjak tahun 1985 ini. Aris Kuncoro yang akrab dipanggil Romo Aris oleh jamaah pengajiannya ini memperingatkan pada Dewan Pers, jika Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 mengenai Pers dengan jelas berbunyi : “Setiap masyarakat negara Indonesia serta negara memiliki hak membangun perusahaan pers.""

Aris Kuncoro : Tuduhan Dewan Pers Itu Tidak Beralasan

Aris Kuncoro : Tuduhan Dewan Pers Itu Tidak Beralasan


Comunitynews.com - JAKARTA - Anggota Dewan Etik Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN) Aris Kuncoro memperingatkan Dewan Pers untuk hentikan "kampanye" yang menunjuk jika media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers ialah media ilegal.


"Tuduhan Dewan Pers itu benar-benar tidak beralasan, serta berlawanan dengan UU No 40 tahun 1999 mengenai Pers," tegas Aris Kuncoro yang Pemimpin Redaksi wartamerdeka.informasi, di Jakarta, ini hari.


Disebutkannya, bila satu media telah memiliki badan hukum (berarti tertera sah di Kementerian Hukum serta HAM), entahlah itu berbentuk PT atau lainnya, bermakna media itu legal beroperasi, serta ini sudah sesuai dengan UU mengenai Pers.


"Tidak ada pasal dalam UU Pers yang menyebutkan jika media yang memiliki badan hukum tetapi tidak terverifikasi Dewan Pers ialah media atau pers ilegal," tegas wartawan senior, dan sudah jalani karier jadi jurnalis semenjak tahun 1985 ini.


Aris Kuncoro yang akrab dipanggil Romo Aris oleh jamaah pengajiannya ini memperingatkan pada Dewan Pers, jika Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 mengenai Pers dengan jelas berbunyi : “Setiap masyarakat negara Indonesia serta negara memiliki hak membangun perusahaan pers."


Jadi UU ini dengan jelas benderang menjamin pada tiap warga negara memiliki hak membangun perusahaan pers serta tidak dapat dibatasi oleh siapa saja termasuk juga Dewan Pers.


Pasal 2 UU Pers disebut: “Kemerdekaan Pers salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, serta supremasi hukum.’


Serta ditekankan kembali ke Pasal 4 ayat (1) UU Pers mengeluarkan bunyi : “Kemerdekaan wartawan ditanggung jadi hak asasi masyarakat negara.”


"Oleh karenanya saya menyarankan supaya Dewan Pers tidak menyebutkan atau mengatakan jika media yang belum terverifikasi Dewan Pers jadi media ilegal," tegas Aris Kuncoro .


Sudah diketahui, awalnya, PWI Se-Jabar minta Dewan Pers tidak mengatakan perusahaan media yang belum terverifikasi ialah media ilegal.


Hal tersebut tersingkap waktu Pertemuan Kerja PWI Jawa barat di Hotel Horison Kota Bandung, Kamis (5/12/2019). Pada laporan hasil sidang komisi A beranggotakan ketua PWI mengatakan, minta dewan pers tidak asal menjelaskan perusahaan media yang belum terperifikasi adalah ilegal.


“Kami mereferensikan pada PWI Jawa barat supaya minta dewan pers tidak asal mengatakan media ilegal dikarenakan belum terperifikasi,” tutur Karunia Ketua Komisi A waktu mengemukakan laporan hasil sidang.


Karunia memberikan tambahan, benar-benar kontradiktif pengakuan dari dewan pers dengan status perusahaan media itu.Jika telah memiliki badan hukum, berarti sah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers.


Ketua PWI Jawa barat Hilman Hidayat setuju dengan pengakuan sikap Ketua PWI Se-Jabar yang minta dewan pers tidak untuk mengatakan perusahaan yang belum terperfikasi jadi media ilegal. “Saya akan selekasnya mengirim surat pada PWI Pusat supaya Dewan Pers tidak mengatakan perusahaan media yang belum terverifikasi ialah ilegal,” pungkasnya.
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS