0
Home  ›  Dugaan pungli  ›  pendidikan

SDN Curug Kulon 1 Jual Buku LKS Telah Kangkangi Peraturan Pemerintah

SDN Curug Kulon 1  Jual Buku LKS Telah Kangkangi Perturan Pemerintah




Comunitynews - Curug - LSM Gerhana dalam Acuan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang larang sekolah dari tingkat SD,SMP,dan seterusnya akan berikan sanksi pemecatan Tidak hormat bagi yang terbukti melakukan penjualan Lembar Kerja Sekolah(LKS) pada tanggal 27/1/2020).


Pada hari Jumat pada Tanggal (8/1/2021) LSM Gerhana dalam temuan di lapangan di SDN Curug Kulon 1 diduga Kuat pihak sekolah tersebut telah melanggar surat edaran kepala Dinas Kabupaten Tangerang.






" Ya saya memegan bukti kongkrit untuk pengaduan ke pihak instansi benar bahwa SDN Curug Kulon 1 melakukan pelanggaran yang sudah di atur dalam UU Nomor 17 tahun 2010 bahwa "Seluruh kepala sekolah harus mengikuti peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010 dan peraturan lain yang mengatur soal penggunaan buku pelajaran." Tegas Rezi saat saat dimintai keterangan. Senin (11/1/2021).


Rezi menambahkan Larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Juga sudah di atur Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.


Berita ini masih dalam proses klarifikasi, atas Narasumber akan limpahkan ke pihak yang berwenang. 

Penulis meminta kepada untuk segera mengklarifikasi nya

Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS