0
Home  ›  Dampak negatif betonisasi  ›  Perkim  ›  proyek asal jadi

Fauzi : Ngaur Proyek Perkim Abaikan K3 gunakan Limbah Plastik

"Sepatan - comunitynews - Proyek Perkim kabupaten Tangerang judul pekerjaan Peningkatan Jalan Residence , RT .01/06, Sepatan , APBD Tahun Anggaran 2021"




Sepatan - comunitynews - Proyek Perkim kabupaten Tangerang judul pekerjaan Peningkatan Jalan Residence , RT .01/06, Sepatan , APBD Tahun Anggaran 2021 dengan pelaksana CV. Sigam Agam Lestari Ngaur tidak mengindahkan  keselamatan Kesehatan Kerja( K3 ) dan di duga Gunakan Hamparan Plastik Limbah saat pengerjaan  pada hari Senin (16/8/2021).

Fauzi memandang Proyek Dinas Perkim kabupaten Tangerang" Ngaur" apa mereka ga tau apa pura ga tau bahwa itu di atur dalam UU.

"Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri.Kemudian UUD no 13.tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 86, ayat 1 huruf(A) menyebutkan setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh Perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di sambung, Pasal 87 ayat (1) setiap Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen," jelas Fauzi.

Bukan hal itu saja dari pantauan dilapangan awak media liputan86 Aris membenarkan pengerjaan tersebut Acak Kadut.




" Poin keselahana dalam pengerjaan Proyek tersebut K3 ya tidak Ada,contoh yg seharusnya dalam pengerjaan proyek dinas itu harus sepatu,Rompi,Helem di abaikan. Parahnya plastik yang terpasang plastik Limbah,dan agegrat makadam juga tidak ada dan saat pengerjaan juga itu tambah air yang seharusnya tidak boleh. Jadi dugaan pengawas perkim dan kontraktor Ada kerjasama untuk meraut keuntungan besar." Jelas Aris

Berita ini harus diklarifikasi agar tidak asumsi dan perlu di jelaskan oleh dinas terkait.

Dan konten tetap mengacu praduga tak bersalah perlu di klarifikasi.
Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS