Bendera Merah Putih diduga tak Terawat di Area Desa Suak Sidomulyo

 

Bendera Merah Putih diduga tak Terawat di Area Desa Suak Sidomulyo
Bendera Merah Putih diduga tak Terawat di Area Desa Suak Sidomulyo 


Bendera merah putih dalam pantauan awak media saat melintasi Desa Suak kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan terlihat dalam keadaan tak terawat hal inipun dibenarkan oleh salah satu media Aliansi Indonesia pada Senin (24/10/2022).


Menurut Roni salah satu media Aliansi Indonesia sembari tersenyum menyikapi hal ini saat dimintai keterangan adanya dugaan Bendera merah putih terkesan tak Terawat.


" Saya juga bingung apa para oknum aparat Desa tak memahami yang sudah tertuang tertuang kedalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan". Tegas Roni saat dimintai keterangan.


Dirinya pun sudah mencoba klarifikasi hal ini belum ada jawaban dari pihak terkait.


" Saya sudah coba konfirmasi ke pihak terkait namun belum ada jawaban".ucap Roni.


Menurut Roni sebagai pengingat bahwa bendera merah putih itu ada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Dan Ketentuan Pidana tertuang dalam BAB VII.

Pasal 67 huruf a, yang berbunyi:

A. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) setiap orang yang melakukan.


Pasal 27 huruf b, c, dan huruf d. berbunyi:

B. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.

C. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf d.

D. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf e.


Atas dasar informasi yang dihimpun bahwa atas dasar Kurang Informasi tentang hal ini Berita ini sifatnya sosialisasi bahwa bendera Merah Putih adalah lambang Negara yang sudah di atur dalam UU.


Dan masih proses klarifikasi dan berita masih mengandung azaz Praduga tak bersalah.

0 Response to "Bendera Merah Putih diduga tak Terawat di Area Desa Suak Sidomulyo "

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...