Berikut Daftar Obat Sirup ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal

 

Berikut Daftar Obat Sirup ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal
Ilustrasi:Berikut Daftar Obat Sirup ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal 

Obat sirup ditarik BPOM - comunitynews -BPOM sudah lakukan tindak lanjut dengan memerintahkan ke industri farmasi pemilik ijin beredar untuk lakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk semua bets produk," begitu info sah BPOM dari situs resminya, Kamis (20/10).


BPOM mengatakan penarikan lima produk obat itu penting meliputi semua toko distribusi. Salah satunya pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktek mandiri tenaga medis.


Adapun acuan yang dipakai dalam pengetesan itu ialah Farmakope Indonesia dan/atau acuan yang lain sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan sebagai standard baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang tersebar.


Sama sesuai Farmakope dan standard baku nasional yang dianggap, tingkat batasan aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan setiap hari.


Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik dari Peredaran oleh BPOM


Diambil dari situs sah BPOM, berikut daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena tercemar etilen glikol:


- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex bernomor ijin beredar DBL7813003537A1, paket dus, botol plastik @60 ml.


- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama bernomor ijin beredar DTL0332708637A1, paket dus, botol plastik @60 ml.


- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries bernomor ijin beredar DTL7226303037A1, paket Dus, Botol Plastik @ 60 ml.


- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries bernomor ijin beredar DBL8726301237A1, paket Dus, Botol @ 60 ml.


- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries bernomor ijin beredar DBL1926303336A1, paket Dus, Botol @ 15 ml.


Nasib Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik BPOM?


Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintah industri farmasi pemilik ijin beredar untuk lakukan penarikan sirup obat dari peredaran di semua Indonesia. Bahkan juga menghancurkan semua bets (batch) produk.


"Pada hasil tes 5 (lima) sirup obat yang mengandung EG yang melewati tingkat batasan aman, BPOM sudah lakukan tindak lanjut dengan memerintah ke industri farmasi pemilik ijin beredar untuk lakukan penarikan sirup obat dari peredaran di semua Indonesia dan pembasmian untuk semua bets produk," papar BPOM.


"Penarikan meliputi semua toko diantaranya Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintahan, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktek berdikari tenaga medis," sambungnya.


Walau BPOM telah melaunching daftar obat sirup yang dilarang, faksinya belum juga dapat pastikan keterkaitan cemaran dengan kasus anak tidak berhasil ginjal kronis. Karena, BPOM menyebutkan masih tetap ada beragam peluang yang dapat mengakibatkan penyakit itu.


"Hasil tes cemaran EG itu tidak bisa mendukung ringkasan jika pemakaian sirup obat itu mempunyai keterikatan dengan peristiwa tidak berhasil ginjal akut, karena selainnya pemakaian obat, masih tetap ada faktor-faktor resiko pemicu kejadian gagal ginjal akut," kata BPOM.


"Seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem saat COVID-19," ujarnya.

0 Response to "Berikut Daftar Obat Sirup ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal "

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...