Sejarah ditetapkan 22 Oktober Hari Santri Santri Nasional

 

Sejarah ditetapkan Hari Santri Santri Nasional
Sejarah ditetapkan Hari Santri Santri Nasional

Hari santri santri Nasional - comunitynews -- Hari Santri Nasional diperingati tiap tanggal 22 Oktober tiap tahunnya. Peringatan Hari Santri sebenarnya tak terbatas untuk kelompok pesantren saja, tetapi diharapkan menjadi gelaran untuk tingkatkan toleran di kelompok santri, umat Islam, dan semua bangsa Indonesia.


Dikutip dari situs sah NU Online, peringatan Hari Santri Nasional pada awalnya diusulkan oleh warga pesantren. Mereka memandang Hari Santri perlu diperingati sebagai momen untuk mengingat, mengenang kembali, dan mencontoh perjuangan golongan santri dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia.


Pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo dengan cara resmi memutuskan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penentuan Hari Santri Nasional dilaksanakan lewat penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 mengenai Hari Santri.


Mengenang Sejarah Hari Santri Nasional


Sejarah Hari Santri Nasional yang diputuskan semenjak tahun 2015 didasari oleh sebuah kejadian monumental yang terjadi jauh awalnya. Penentuan Hari Santri Nasional mengarah pada kejadian saat pahlawan nasional KH. Hasyim Asy'ari membacakan ajakan berperang (jihad) ke warga Indonesia di tanggal 22 Oktober 1945.


Ajakan itu berisi ajakan sekalian perintah ke semua kaum muslim di Indonesia untuk berperang menantang sekutu yang ingin menjajah kembali daerah Indonesia saat Proklamasi Kemerdekaan. Waktu itu, tentara sekutu yakni Inggris sebagai juara perang dunia II usaha menggantikan tanah jajahan Jepang.


Diputuskannya 22 Oktober 2022 sebagai Hari Santri Nasional ditujukan untuk mengingati kaum muslim dan bangsa Indonesia pada Resolusi Jihad yang sudah dicetuskan KH Hasyim Asy'ari. Kejadian yang terjadi pada 1945 lalu itu mengingati bagaimana KH Hasyim Asy'ari gerakkan santri, pemuda, dan warga untuk sama berusaha menantang pasukan penjajahan yang berusaha menghancurkan kesatuan NKRI.


Sebelumnya, penentuan hari santri diusulkan oleh beberapa ratus santri Pondok Pesantren Babussalam, Dusun Banjarejo, Malang, Jawa Timur, Jumat, (27/6/2014). Waktu itu Joko Widodo yang bertandang sebagai capres tanda-tangani persetujuan untuk jadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri.


Searah dengan perubahannya, PBNU lalu menyarankan supaya Hari Santri diputuskan tanggal 22 Oktober, bukan 1 Muharram. Saran itu mengarah pada kejadian riwayat Resolusi Jihad yang terjadi pada 22 Oktober 1945.


Pada akhirnya, di tahun 2015, tanggal 22 Oktober diputuskan sebagai Hari Santri Nasional dengan cara resmi oleh Presiden Jokowi. Keputusan ini dilandasi atas beberapa pemikiran, yakni:


  • Pertama, ulama dan santri ponpes dipandang mempunyai peranan besar dalam perjuangan merampas kemerdekaan Republik Indonesia, menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan isi kemerdekaan.
  • Ke-2 , keputusan itu diambil untuk mengenang kembali, meneladani, dan meneruskan peranan ulama dan santri dalam bela dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berperan dalam pembangunan bangsa, perlu diputuskan Hari Santri di tanggal 22 Oktober.
  • Ke-3 , tanggal 22 Oktober itu diperingati mengarah pada diputuskannya ajakan resolusi jihad di tanggal 22 Oktober 1945 oleh beberapa santri dan ulama ponpes dari beragam pelosok Indonesia yang mengharuskan tiap muslim untuk bela tanah air dan menjaga kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari gempuran penjajah.

0 Response to "Sejarah ditetapkan 22 Oktober Hari Santri Santri Nasional"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...