Kabar Terbaru Doni Salaman Indra Kenz

 

Kabar Terbaru Doni Salaman Indra Kenz
Kabar Terbaru Doni Salaman Indra Kenz 

Doni salmanan Indra Kenz - comunitynews - Persidangan kasus penipuan investasi illegal binary pilihan pada program Quotex dengan tersangka Doni Salmanan selesai antiklimaks.


Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sudah jatuhkan keputusan atau vonis kasus itu pada Kamis (15/12/2022), dengan hukuman penjara sepanjang empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.


Hakim memandang Crazy Rich Bandung itu bisa dibuktikan bersalah dan menyalahi Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic seperti diganti dan ditambah lagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 mengenai peralihan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic.


Doni dipandang bersalah karena sudah menebarkan info berbohong berkenaan investasi online ke anggota Quotex, hingga bikin rugi korban sekitaran Rp24 miliar.


Walau demikian, vonis yang dijatuhkan hakim lebih enteng dibanding tuntutan beskal penuntut umum (JPU) awalnya, yaitu hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.


Tidak itu saja, hakim melepaskan Doni Salmanan dari gugatan ganti rugi ke korban sejumlah Rp17 miliar.


Seolah belumlah cukup memberi kemudahan, hakim melepaskan Doni Salmanan dari tuduhan pidana pencucian uang, seperti ada dalam tuduhan ke-2 .


Berkaitan dengan pembebasan hukuman ganti kerugian ke korban, hakim memiliki pendapat, asset yang didapatkan Doni sebagai afiliator investasi pilihan biner Quotex bukan dari hasil tindak pidana.


Hakim memandang asset itu didapatkan dengan syah karena peraturan trading atau binary pilihan belumlah jelas.


Satu kembali peruntungan yang didapatkan oleh Doni Salmanan. Selainnya divonis enteng, dibebaskan ganti kerugian dan tuduhan pencucian uang, hakim putuskan asetnya dibalikkan. Adapun beberapa aset yang dibalikkan itu berbentuk kendaraan, uang sampai sertifikat rumah.


Berikut round up urutan komplet kasus Doni Salmanan yang usai asset dibalikkan dan vonis hukuman enteng.


Tanggapan korban Doni Salmana Indra kendz


Keputusan hakim yang condong memberikan keuntungan Doni Salmanan memperoleh tanggapan keras dari beberapa korbannya.


Mendegar keputusan hakim itu, beberapa korban yang ikut datang di ruangan sidang langsung tersulut emosinya.


Mereka yang awalannya duduk tenang, langsung langsung berdiri dan sempat ingin mendekati hakim. Tetapi laganya terburu ditepis aparatur keamanan.


Salah satunya korban, Alfred Nobel menjelaskan beberapa korban akui sedih dengan keputusan hakim itu yang tidak merestui ganti kerugian ke beberapa korban.


Dia menyangka ada permainan dibalik keputusan hakim itu. Alfred minta Komisi Yudisial untuk turun tangan menyelidik piranti persidangan kasus ini.


"Ada permainan saya sudah mengetahui, saya buat video, Komisi Yudisial tolong kami ada jual-beli hukum di antara hakimdan advokat,keadilan lenyap," katanya di di dalam ruangan sidang Kusuma Armadja PN Bale Bandung.


Pertama kali kasus Doni Salmanan dan Indra kendz 


Kasus Doni Salmanan berawal pada Februari 2022. Saat salah satunya korban program trading Quotex berinisial RA memberikan laporan Doni ke kepolisian.


Laporan itu terdaftar bernomor polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu, Doni Salmanan dikatakan sebagai afiliator dalam perdagangan dengan mekanisme binary pilihan.


Karena itu dia didakwa sudah mengantongi keuntungan hasil dari penipuan,yaitu dari beberapa orang yang kalah atas trading.


Sesudah mempelajari laporan itu, kepolisian menyangka mekanisme binary pilihan yang dipakai Doni serupa dengan ide permainan judi.


Penyidik lalu tingkatkan status kasus ini dari penyidikan ke tahapan penyelidikan pada Jumat (4/3/2022).


Dalam kasus itu kepolisian sudah mengecek belasan saksi yang terdiri dari 7 saksi korban, tiga pakar dan dua saksi dari perusahaan payent gateway.


Pada Selasa (8/3/2022) kepolisian memutuskan Doni Salmanan jadi terdakwa dan langsung ditahan sesudah jalani pengecekan sepanjang 13 jam di Bareskrim Polri.


Tidak itu saja, kepolisian mengambil alih beberapa puluh tanda bukti punya Doni Salmanan yang nilainya capai Rp64 miliar.


Tanda bukti itu salah satunya yang tunai sebesar Rp3,3 liliar, sejumlah rumah dan tanah di Kabupaten Bandung, sebuah mobil Lamborghini dan beberapa unit mobil eksklusif yang lain, arloji, sampai beberapa puluh handphone beragam merek.


Disamping itu, polisi mengambil alih account YouTube dengannama King Salmanan, dua account e-mail yang tersambung dengan account YouTube dan account Quotex.


Perbedaan dengan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan


Kasus yang menerpa Doni Salmanan sama dengan kasus yang dirasakan Indra Kesuma atau Indra Kenz, yaitu sekitar investasi online lewat program trading.


Tetapi, Indra Kenz tidak seberuntung Doni Salmanan. Dalam sidang keputusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022) lalu, hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman sepuluh tahun penjara karena dipastikan bersalah sudah lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menebarkan informasi berbohong berkenaan investasi trading online.


Indra Kenz divonis untuk bayar denda sebesal Rp5 miliar. Bila yang berkaitan tidak sanggup bayar, karena itu denda itu akan ditukar dengan hukuman 10 bulan penjara.


Semua asset punya Indra Kenz tidak dibalikkan pada dianya, seperti yang terjadi pada Doni Salmanan, tetapi dirampas oleh negara.

0 Response to "Kabar Terbaru Doni Salaman Indra Kenz"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...