Protes Massal Buruh di Jakarta: Tuntutan Cabut Omnibus Law dan Revisi Kebijakan Buruh

 

Protes Massal Buruh di Jakarta: Tuntutan Cabut Omnibus Law dan Revisi Kebijakan Buruh
Ilustrasi


Jakarta,- comunitynews - Para anggota dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersiap untuk mengadakan demonstrasi pada hari Kamis, 10 Agustus, di depan Istana Kepresidenan Republik Indonesia dan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.


Jumhur Hidayat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memimpin kelompok ini. Mereka dengan tegas meminta pemerintah untuk mencabut UU Omnibus No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja segera.


"Dengan tegas, Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berserta peraturan turunannya harus dicabut," demikian yang diungkapkan dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Gebrak pada hari Rabu (9/8/2023).


Diperkirakan puluhan ribu pekerja dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten akan mengikuti demonstrasi yang direncanakan.


Terkait jadwal, aksi protes ini dijadwalkan akan dimulai pukul 11.00 WIB dengan titik kumpul awal di gedung International Labour Organization (ILO) yang terletak di Jalan MH Thamrin. Mereka kemudian akan bergerak menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang berada di Jalan Merdeka Barat, dengan puncak aksi dijadwalkan akan terjadi di depan Istana Jakarta.


"Bersama-sama dengan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), KASBI akan turun aksi di Istana Negara untuk menegaskan tuntutan agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut," kata Nining Elitos, Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI. Hal ini diungkapkan seperti yang dilansir dari  CNN pada 2/8/2023.


Selain itu, pada hari Rabu yang lalu, sejumlah buruh dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa untuk menuntut pencabutan UU Cipta Kerja.


Partai Buruh juga menuntut kenaikan upah sebesar 15% dan penghapusan ambang batas presidential sebesar 0%.


"Kami mengusulkan dua hal. Pertama, pencabutan ambang batas presidential sebesar 20 persen menjadi 0 persen. Kedua, revisi ambang batas parlementer sebesar 4 persen, yang berarti 4 persen dari jumlah kursi total di DPR RI," ungkap Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh, melalui pernyataan tertulis.

0 Response to "Protes Massal Buruh di Jakarta: Tuntutan Cabut Omnibus Law dan Revisi Kebijakan Buruh"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...