Zat Pewarna Karmin dalam Yakult dan Es Krim, LBM PWNU Berikan Fatwa Tegas

 Zat Pewarna Karmin

Zat Pewarna Karmin
Zat Pewarna Karmin, sumber gambar Twitter LPPOM MUI

Zat Pewarna Karmin - comunitynews - Lembaga Bahtsul Matsail Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa tegas, menyatakan bahwa Yakult merah, es krim, dan yoghurt yang mengandung pewarna makanan karmin adalah haram.

Karmin, berasal dari sejenis ulat kecil yang menempel pada pohon kaktus, telah dinyatakan sebagai bahan haram. Di Eropa, karmin ini dibudidayakan dalam jumlah besar, kemudian dikeringkan dan digiling untuk dijadikan pewarna makanan.

Ketua PWNU Jatim, KH Marzuqi Mustamar, menyampaikan bahwa makanan atau minuman yang menggunakan karmin sebagai pewarna tidak boleh dikonsumsi, termasuk es krim dan Yakult merah. Ia meminta agar masyarakat berhati-hati saat membeli produk-produk tersebut, memeriksa apakah mengandung karmin dengan kode 120 yang menandakan pewarna merah dari ulat karmin.

Dalam upaya menjaga kehalalan konsumsi, LBM PWNU Jawa Timur mengajak jamaah NU untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap produk es krim, Yakult, dan yoghurt berwarna merah sebelum membelinya.

0 Response to "Zat Pewarna Karmin dalam Yakult dan Es Krim, LBM PWNU Berikan Fatwa Tegas"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...