Operasi Gabungan Pemkab Tangerang: Penertiban Truk Tanah dan Perbup 12/2022

 Penertiban Truk Tanah dan Perbup 12/2022

Penertiban Truk Tanah dan Perbup 12/2022
Iustrasi: Operasi Gabungan Pemkab Tangerang: Penertiban Truk Tanah dan Perbup 12/2022

Kab.Tangerang - comunitynews - Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana melakukan operasi gabungan untuk menertibkan truk-truk pengangkut tanah dan memastikan pelaksanaan Peraturan Bupati nomor 12 Tahun 2022.

Operasi Gabungan dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polri, dan TNI Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Pada Rabu, 11 Oktober 2023, Kadishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menyatakan, "Kami ingin memastikan penegakan aturan, khususnya terkait Perbup nomor 12 tahun 2022."

Susun Tim Gabungan untuk Penertiban: Berdasarkan laporan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang, untuk menekan operasi truk tanah di luar jam operasional, diperlukan operasi gabungan dengan melibatkan aparat penegak hukum.


Menurutnya, tim gabungan yang akan dibentuk dari TNI, Polri, dan Satpol PP saat ini sedang direncanakan untuk pelaksanaan penertiban.

Imbauan kepada Operator Truk dari Dishub Kabupaten Tangerang Dishub Kabupaten Tangerang meminta operator truk untuk mematuhi Perbup nomor 12/2022 untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.


Karena jumlah personel yang terbatas dan banyaknya lokasi yang dilalui oleh truk tanah, aktivitas truk tanah pada jam-jam tertentu harus diatur dengan baik.

Rezi

0 Response to "Operasi Gabungan Pemkab Tangerang: Penertiban Truk Tanah dan Perbup 12/2022"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...