KPPS Adalah Garda Terdepan Pemilu 2024: Melihat Tugas, Kode Etik, dan Wewenang Mereka

 KPPS Adalah

KPPS Adalah


KPPS Adalah (comunitynews) - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 telah sukses dilaksanakan pada Kamis (25/1) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memainkan peran penting dalam memilih anggota KPPS yang tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Setiap TPS, yang dijaga oleh tujuh anggota KPPS, memiliki tugas dan wewenang masing-masing.

Jumlah peserta pelantikan KPPS mencapai angka mencengangkan, dengan 5.741.127 orang yang akan bertanggung jawab menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu. Angka tersebut belum termasuk 12.765 KPPS yang berdinas di luar negeri, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9).

 Tugas dan Peran Utama KPPS Pemilu 2024


Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari KPU, peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, khususnya pada saat perhitungan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Tugas KPPS Pemilu 2024 terbagi rinci sesuai dengan perannya:

1. Tugas Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)


Sebagai Ketua KPPS, mereka memiliki sejumlah tugas, termasuk memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan, menandatangani surat suara, memberikan surat suara kepada pemilih, dan memberikan surat suara pengganti jika diperlukan. Mereka juga bertanggung jawab memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra.

 2. Tugas Anggota KPPS 2


Anggota KPPS 2 bertugas mempersiapkan surat suara dan menentukan apakah surat suara tersebut sah atau tidak, suatu tanggung jawab yang tidak kalah pentingnya.

3. Tugas Anggota KPPS 3


Tugas anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

 4. Tugas Anggota KPPS 4


Anggota KPPS 4 berkewajiban mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

 5. Tugas Anggota KPPS 5


Tugas anggota KPPS 5 termasuk mengarahkan pemilih ke bilik suara, membantu pemilih disabilitas, dan memastikan proses pemilihan berjalan lancar.

 6. Tugas Anggota KPPS 6


Anggota KPPS 6 bertanggung jawab membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, memastikan seluruh surat suara masuk ke kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

 7. Tugas Anggota KPPS 7


Anggota KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta, memastikan tidak ada tinta yang dihapus, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

 Kode Etik sebagai Pedoman


KPPS tunduk dan patuh pada kode etik penyelenggara Pemilu, yang mencakup asas mandiri, adil, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan tertib.

Wewenang yang Diberikan


Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, memberikan KPPS berbagai kewenangan, termasuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh instansi terkait.

Melalui peran dan tugas yang komprehensif ini, KPPS menjadi garda terdepan dalam memastikan berlangsungnya Pemilu 2024 dengan integritas dan transparansi yang tinggi. Dengan begitu, harapan untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas semakin mendekati.

0 Response to "KPPS Adalah Garda Terdepan Pemilu 2024: Melihat Tugas, Kode Etik, dan Wewenang Mereka"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...