-->

Iklan

Kapolsek Pakuhaji Bantah Keras Tuduhan Terima Setoran dari Pengedar Obat Daftar G

Monday, May 19, 2025, 10:29 PM WIB Last Updated 2025-05-19T15:33:39Z

Comunitynews | Tangerang, — Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswandi memberikan klarifikasi sekaligus membantah keras tuduhan yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik pembekingan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari seorang koordinator pengedar obat keras berinisial BHR. Dalam percakapan itu, BHR disebut-sebut mengaku memberikan setoran rutin sebesar Rp 50 juta per bulan kepada Kapolsek Pakuhaji demi kelancaran peredaran obat terlarang jenis tramadol dan eximer.

Menanggapi kabar tersebut, AKP Kuswandi menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar dan menyesatkan. Ia menyatakan tidak pernah berhubungan, apalagi menerima aliran dana dari pihak manapun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

"Saya pastikan itu fitnah. Tidak pernah ada komunikasi apapun antara saya dengan pihak yang disebut-sebut dalam percakapan tersebut. Ini adalah bentuk pencemaran nama baik dan akan kami tindaklanjuti secara hukum," tegas Kuswandi saat dikonfirmasi, Senin (19/5).

Lebih lanjut, AKP Kuswandi mengatakan bahwa pihaknya selama ini justru aktif memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Pakuhaji. Bahkan, beberapa waktu terakhir, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar yang terindikasi menjual obat tanpa izin edar.

Terkait dugaan rekayasa percakapan yang beredar, Kapolsek meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengimbau agar pihak-pihak tertentu tidak menyebarkan hoaks yang dapat merusak nama baik institusi kepolisian.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bidang Propam dan Paminal untuk menyelidiki kebenaran informasi ini. Jika ada unsur fitnah dan penyebaran berita bohong, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Aris
Komentar

Tampilkan

  • Kapolsek Pakuhaji Bantah Keras Tuduhan Terima Setoran dari Pengedar Obat Daftar G
  • 0

Terkini

Topik Populer