
Comunitynews | Lamsel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan memfasilitasi musyawarah terkait lahan tanah milik Rahmat Aminudin yang terhalang oleh bangunan milik 10 warga yang berdiri di atas jalan milik negara yang berlokasi di Dusun Siring Itik Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Rabu, 21/5/2025.
Musyawarah tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan Maturidi, S.H. yang dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Kabag Tata Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan, Camat Bakauheni, Kepala Desa Bakauheni, Keluarga Penggugat, Tim Kuasa Hukum Penggugat, dan dua di antaranya Tergugat.
Dalam musyawarah tersebut, Maturidi menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah upaya untuk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak yang bersengketa agar tidak terjadi tindakan yang menjurus di ranah hukum, namun apabila dalam pembahasan ini tidak mencapai kata mufakat dan ketidakhadiran pihak Tergugat seluruhnya dalam mediasi menunjukkan indikasi kuat bahwa penyelesaian secara damai akan sulit. Oleh karena itu, persiapan untuk mengambil langkah hukum, baik dengan konsultasi atau gugatan langsung menjadi sangat penting dalam penyelesaian sengketa.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh BPN, dapat disimpulkan bahwa Penggugat adalah pihak kepemilikan lahan yang sah berdasarkan sertifikat yang telah dikuatkan melalui uji lapangan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan BPJN (Balai Pelaksana Jalan Nasional) dan berbatasan langsung dengan tanah jalan milik negara. Ini menunjukkan bahwa kepemilikan Penggugat atas tanah bersertifikat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Tim Kuasa Hukum Rahmat Aminudin (Penggugat) yang terdiri dari Juhanda, S.H.I, Putra Nata Sasmitha, S.H., M.H., Muhammad Meydi Putra, S.H., Yoga Kurniawan, S.H., Luis Roring Ponto, S.H., M.Kn, dan Musni, S.H., yang dihadiri oleh Juhanda, mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini Satpol PP yang sudah berupaya untuk memfasilitasi dan memediasi.
Dalam penjelasannya, bahwa selama kurang lebih 38 tahun, terhitung pada tahun 1987, lahan milik Rahmat Aminudin seluas 4779 meter persegi, diduga sebagian di atas tanah milik klien kami berdiri 10 bangunan milik warga dan sebagian lagi berdiri di atas jalan milik Negara tanpa izin. Namun di saat keluarga Rahmat Aminudin akan menggunakan haknya, malah ada pengakuan dan penolakan dari warga tersebut, yang menurut pemiliknya adalah sebagai bentuk kezaliman.
Dasar kepemilikan tanah tersebut adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rahmat Aminudin yang dikeluarkan oleh BPN Lampung Selatan pada Tahun 2018.
"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat" sudah beberapa kali melakukan musyawarah secara kekeluargaan bahkan sudah melakukan mediasi hingga dengan 4 (empat) kali pertemuan yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa Bakauheni namun masih belum ada titik temu" jelasnya.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) a.n. Rahmat Aminudin, Pengacara asal Desa Taman Baru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan yang sedang menyelesaikan pendidikan Magister Hukumnya itu, menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut sah berada di tangan Penggugat. Oleh karenanya, langkah hukum akan ditempuh terhadap Tergugat apabila tidak ada kata sepakat. Bahwa hak azasi manusia harus kita junjung tinggi. Menjadi keliru ketika hak azasi tersebut melanggar hak-hak orang lain.
Pada kesimpulan musyawarah tersebut Maturidi menyampaikan kepada Penggugat untuk melakukan langkah-langkah yg sesuai dengan haknya, dan untuk dua orang warga (Tergugat) merespon positif karena sudah menyadari akan status kepemilikan tanah tersebut bahwa jelas milik Penggugat. Selanjutnya Kasat Pol PP ini menegaskan kepada Camat Bakauheni dan Kepala Desa Bakauheni untuk menyampaikan hasil musyawarah hari ini kepada Tergugat yang tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas untuk menerima keputusan atau langkah yang akan dilakukan oleh Penggugat, dan hasil dari musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara.
Usai musyawarah, Tri Yahman, S.H. selaku tim dari Penggugat saat di konfirmasi media ini mengatakan:
Ketidakhadiran penuh Pihak Tergugat dalam mediasi dapat menghambat proses penyelesaian sengketa secara damai. Mediasi memerlukan kehadiran dan itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.
Jika mediasi di tingkat kabupaten adalah mediasi non-litigasi (di luar pengadilan), Penggugat dapat mempertimbangkan untuk mencoba mediasi melalui lembaga lain namun tidak berhasil mencapai kesepakatan karena ketidakhadiran atau keengganan Tergugat. Oleh karenanya pihak Penggugat memiliki opsi untuk melanjutkan sengketa ke jalur hukum formal di pengadilan. Ini berarti mengajukan gugatan perdata maupun pidana dalam penyelesaian sengketa, tegasnya.
Roni