
Comunitynews | Kab. Tangerang –Keberadaan sebuah lapak pengepul sampah ilegal di wilayah Kali Beting, Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Lapak tersebut diduga menampung sampah dari luar daerah, termasuk dari wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan PIK 2.
Salah satu warga yang berinisial JK mengungkapkan kekesalannya setelah mencium aroma tak sedap saat melintas di kawasan tersebut. "Bau busuknya sangat menyengat, bahkan banyak lalat hijau beterbangan ke area permukiman," ungkapnya saat ditemui wartawan.
Menurut keterangan warga setempat, sampah-sampah tersebut dikelola oleh oknum yang diduga menjalankan bisnis pengumpulan sampah tanpa izin resmi. Kondisi ini bukan hanya menimbulkan pencemaran udara, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan warga di sekitar lokasi.
Upaya konfirmasi terhadap seseorang yang diduga sebagai pengelola lapak, berinisial WD, melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Seperti dikutip, pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap pelaku usaha atau pengelola yang tidak mematuhi regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang (DLHK) segera turun tangan dan memberikan tindakan tegas terhadap aktivitas lapak sampah ilegal tersebut demi menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan warga.
Aris