
Comunitynews | Cilegon – Polemik mencuat dari pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa Sekolah Dasar (SD) Madani 2 Cilegon yang digelar di Gedung Kominfo Kota Cilegon.
Acara ini menuai sorotan lantaran disinyalir bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Cilegon yang mengimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing.
Ironisnya, meski Gedung Kominfo merupakan fasilitas milik pemerintah yang dapat digunakan secara gratis, setiap siswa dikenai biaya sebesar Rp750 ribu.
Kebijakan ini memicu pertanyaan publik, terutama dari kalangan orang tua dan aktivis masyarakat, yang menilai biaya tersebut tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Seorang aktivis pendidikan yang enggan disebutkan namanya menyayangkan keputusan tersebut dan mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dana yang dihimpun.
“Kalau fasilitas pemerintah bisa digunakan tanpa biaya, pertanyaannya adalah: dana sebesar itu untuk apa saja? Ini perlu dibuka secara transparan agar tidak ada dugaan pungutan liar berkedok biaya perpisahan,” ujarnya tegas.
Menanggapi isu yang berkembang, pihak SD Madani 2 Cilegon memberikan klarifikasi resmi. Mereka membantah telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 497 Tahun 2025.
Dalam pernyataan tertulisnya, pihak sekolah menegaskan bahwa mereka tetap mengikuti arahan untuk tidak menyewa gedung lain, dan justru memilih fasilitas milik pemerintah yang bebas biaya sewa.
“Biaya perpisahan yang ditetapkan justru lebih rendah dari hasil kesepakatan rapat komite pada Juni 2024, sebelum wali kota baru menjabat. Penurunan ini dilakukan demi mematuhi ketentuan yang ada,” terang perwakilan sekolah.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada siswa telah melalui proses musyawarah dengan orang tua dan tidak bersifat memaksa. Setelah SE diterbitkan, sekolah bahkan menggelar rapat ulang dengan wali murid pada 21 April 2025. Dalam forum tersebut, orang tua siswa justru menginginkan agar acara tetap dilaksanakan di luar sekolah.
Gedung Kominfo kemudian dipilih sebagai lokasi yang tidak memerlukan biaya sewa, sesuai ketentuan pemerintah. Pihak sekolah pun membantah adanya hubungan antara pengambilan ijazah dan pembayaran biaya perpisahan, menyebut kabar tersebut sebagai kesalahpahaman komunikasi di aplikasi pesan WhatsApp.
Kasus ini membuka kembali wacana pentingnya akuntabilitas dalam setiap kegiatan sekolah, terutama yang melibatkan dana dari orang tua siswa. Sejumlah pihak menyerukan agar Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum turut mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.