Harga Rokok 2019 Naik Ternyata Hoax Beredar Di Whatsapp Dan Media Sosial

Viral Harga Rokok sampai Rp 50 Ribu Per Bungkus, Apakah benar?

Harga Rokok 2019 Naik Ternyata Hoax Beredar Di Whatsapp  Dan Media Sosial


Comunitynews.com-- dilansir dari KOMPAS.com - Info terdapatnya kenaikan harga beberapa puluh merk rokok merebak ke warga luas.


Pesan berantai yang mengatakan 42 merk rokok alami kenaikan harga menyebar dengan luas lewat aplikasi pesan WhatsApp.


Dalam pesan itu mengatakan harga rokok per 1 Januari 2020, dimana besarannya sekitar Rp 30.000 sampai Rp 50.000-an.


Beberapa merk rokok yang tercantum pada pesan berantai ini adalah produksi PT HM Sampoerna, serta tercatat harga per bungkus di rata-rata hampir Rp 50.000.


Lewat info tercatat, PT HM Sampoerna mengatakan info ini tidak benar.


Awalnya, bantahan yang juga sama dikatakan PT Djarum, menyikapi beberapa produknya yang disebutkan dalam pesan yang sama.




Prediksi harga 42 rokok mulai 1 Jan 2020 : 



WhatsApp Tangkapan monitor pesan berantai tentang kenaikan harga rokok.

1. Marlboro Merah Rp.51.800

2. Marlboro Light Rp.48.500

3. Marlboro Menthol Rp.48.800

4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200

5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500

6. Dunhill Merah Rp.50.800

7. Dunhill Mild Rp.48.200

8. Dunhill Menthol Rp.50.200

9. Lucky Strike Filter Rp.43.800

10. Lucky Strike Light Rp.42.800

11. Country Merah Rp.42.800

12. Country Light Rp.42.200

13. Pall Mall Filter Rp.42.500

14. Pall Mall Light Rp.43.800

15. Pall Mall Light Menthol Rp.43.800

16. Djarum Super 16 Rp.39.500

17. Djarum MLD Rp.40.500

18. Djarum Black Rp.38.800

19. Djarum Black Menthol Rp.39.200

20. Djarum 76 Rp.32.800

21. Djarum Clavo Filter Rp.36.200

22. Djarum Clavo Kretek Rp.34.800

23. LA Light Rp.38.800

24. LA Menthol Rp.39.500

25. LA Light Ice Rp.40.800

26. LA Bold Rp.40.200

27. Gudang Garam Filter Rp.40.500

28. Gudang Garam Signature Rp.42.200

29. Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800

30. GG Mild Rp.40.500

31. Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400

32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800

33. Gudang Garam International Rp.40.200

34. Surya Pro Mild Rp.38.800

35. Sampoerna Mild Rp.48.800

36. Sampoerna Menthol Rp.47.500

37. U Mild Rp.35.800

38. Class Mild Rp.42.500

39. Star Mild Rp.40.800

40. Star Mild Menthol Rp.42.500

41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500

42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200.


Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin memperjelas, info harga rokok yang viral itu tidak benar.



"Kumpulan harga rokok yang tersebar lewat pesan singkat berkaitan beberapa produk kami ialah info tidak benar yang disebarkan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Troy lewat info tercatat yang diterima Kompas.com, Jumat (4/10/2019).


Dia mengatakan, walau telah disetujui tentang kenaikan cukai, faksinya belum memastikan harga jual eceran rokok pada 2020.


“Kami masih menanti perincian kebijaksanaan cukai dengan sah dikeluarkan. Sekarang, kami sedang berusaha memastikan bagaimana mengurus efek dari kenaikan itu pada tahun kedepan,” tutur Troy.


Menurut Troy, kebijaksanaan tentang cukai ini lebih baik bila memutuskan kelompok cukai perusahaan berdasar jumlahnya keseluruhan volume rokok bikinan mesin yang dikerjakan.


"Ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran biaya cukai yang seharusnya, yakni di biaya cukai tinggi untuk rokok bikinan mesin," katanya.


Dia mengharap, pemerintah bisa memberi dukungan komune Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan meminimalisasi kenaikan cukai SKT serta masih menjaga susunan cukai fragmen SKT sekarang.


"Dengan mengaplikasikan ke-2 referensi di atas, pemerintah bisa menolong industri untuk memudahkan efek kenaikan cukai tahun 2020 terutamanya fragmen SKT serta memberi dukungan mata pencaharian beberapa pihak yang terjebak dalam industri tembakau," kata Troy.


Selain itu, Kepala Biro Komunikasi serta Service Info Kementerian Keuangan Nufranda Wira Sakti, waktu dihubungi dengan terpisah, Jumat siang, menjelaskan, Kementerian Keuangan belum keluarkan ketentuan tentang harga jual ecer rokok.


Selama ini, Kemenkeu cuma memastikan biaya cukai hasil tembakau.


"Kementerian Keuangan lewat PMK memastikan HJE minimum serta optimal," kata Nufransa.


Tetapi, sampai sekarang, belumlah ada ketentuan yang dikeluarkan tentang ketetapan ini.


Awalnya, seperti dikabarkan Kompas.com, 14 September 2019, pemerintah sudah putuskan meningkatkan biaya cukai rokok.


Kenaikan cukai rokok sebesar 23 % serta berlaku mulai 1 Januari 2020.


Ketetapan ini diambil dalam rapat yang di pimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019.


Ada tiga fakta yang memicu ketetapan pemerintah meningkatkan cukai rokok.


Pertama, tidak ada kenaikan semenjak tahun kemarin.


Ke-2, ada fakta netral meningkatkan cukai yakni turunkan mengonsumsi sebab fakta kesehatan.

Ke-3, berkaitan masalah penerimaan negara.

Pemerintah meyakini, kenaikan cukai akan mengangkat penerimaan negara serta dapat dipakai untuk pembiayaan budget di APBN 2020.

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...