Hati Hati Penipuan Dalam Jual Beli Tanah Seorang Pengusaha Bogor Kena Imbasnya

Comunitynews.com -- TANGERANG SELTAN- Kemauan ingin meningkatkan usaha di bagian properti ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel), entrepreneur asal Bogor bernama Dudi Mahriyadi, justru kena tipu.

Hati Hati Penipuan Dalam Jual Beli Tanah Seorang Pengusaha Bogor Kena Imbasnya


Pada wartawan, Dudi bercerita kasusnya. Bermula dari tahun kemarin, saat ia sedang cari tanah untuk membuat perumahan kluster serta disodori tanah 1.430 mtr. persegi, di Gang Lurah, Pamulang.


"Awalannya saya ditawarin tanah sama team mediator. Lalu saya lihat tempatnya di wilayah Gang Lurah, Pamulang. Luasnya seputar 1.430 mtr. persegi," kata Dudi mengawali ceritanya di Mapolres Tangsel, Jumat 4 Oktober 2019.


Sesudah lihat tempat tanah serta dirasanya cukup mungkin untuk bisnisnya, Dudi akui langsung tertarik. Selanjutnya, ia minta disandingkan pada pemilik tanah.


Pemilik tanah itu, bernama Waluyo. Tapi penjualan tanahnya sudah dikuasakan pada AS serta S. Pada akhirnya Dudi berjumpa dengan ke-2 orang itu, mereka nego harga serta bertemu dianka Rp1,650 juta permeter.


"Jadi luas tanahnya itu 1.430 mtr. persegi serta keseluruhan nilainya jadi Rp2,288 miliar. Kesepakatannya, jual beli lunas sepanjang 6 bulan dapat dicicil, serta terhitung semenjak persetujuan di tandatangani," katanya.


Sebagai isyarat jadi, Dudi juga memberi DP sebesar Rp50 juta serta cek Rp100 juta pada AS serta S. Dalam term pembayaran sepanjang dua bulan, keseluruhan uang yang dibayarkan Dudi telah Rp609 juta.


Tetapi, sesudah dua bulan berjalan, tanah yang dibeli Dudi mendadak di jual ke orang lain tanpa ada sepengetahuannya. Tanah di jual pada satu orang bernama Indriawan.


Dudi juga lalu bertanya hal tersebut ke S. Sebelumnya, S menyanggah. Tetapi, sesudah diberi bukti-bukti yang ada, ia pada akhirnya mengaku, jika tanah di jual ke orang lain.


"Lalu saya meminta uang yang saya mengeluarkan untuk dikembalikan, dari sebelum Lebaran 2018. Tapi sesudah Lebaran dua minggu, tidak ada pula. Pada akhirnya, saya hadir melapor ke Polres Tangsel," jelas Dudi.


Laporan tertera bernomor: TBL/1171/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel. Laporan dibuat, pada 22 Juni 2018. Akan tetapi alami koreksi, pada 22 November dengan nomer: TBL/1171/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel


Kasusnya sekarang diatasi Sat Reskrim Polres Tangsel. Waktu di konfirmasi SINDO, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono membetulkan hal tersebut.


Tetapi, ia tidak merinci perubahan laporan itu. Ia cuma membetulkan benar ada laporan itu, serta sekarang telah masuk ke step P21. "Saya cek dahulu. Ya, benar. Telah P21," tuturnya singkat.

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...