Home
Hukum
M.Ridwan SH
Palas Lampung
sengketa Tanah
Sengketa Lahan Di Desa Bumi Daya Dalam Agenda Menghadirkan Tiga Saksi Penggugat
Sengketa Lahan Di Desa Bumi Daya Dalam Agenda Menghadirkan Tiga Saksi Penggugat


Sengketa Lahan Di Desa Bumi Daya Dalam Agenda Menghadirkan Tiga Saksi Penggugat


Comunitynews.com - Sengketa lahan pasar dan lahan lapangan bola yang berada di desa Bumi Daya Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, atas nama Desa Bumi Daya masih bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda. Sidang yang berlangsung pada Senin (25/11/2019) beragendakan mendengarkan pernyataan dari (tiga) saksi penggugat terkait sengketa tanah di kawasan desa Bumi daya Kec.Palas sebagai pihak tergugat.


"Gugatan saudara Moon terhadap Desa Bumi Daya Kecamatan Palas. Hari ini agendanya menghadirkan saksi saksi dari pihak penggugat," kata team kuasa hukum tergugat atau tergugat (dua) M.Ridwan S,H.
Saat membahas soal sidang hari ini, ia mengatakan bahwa yang berhak menilai keterangan saksi itu hakim, Senin,25/11/2019.


"Keterangan saksi penggugat tentu saja akan menjadi pertimbangan untuk menilai hal ini. Saat sidang tadi kamipun melihat dan mendengar langsung dari keterangan (tiga) saksi penggugat. Tapi ya itu majelis hakim yang bisa menilai. Jadi kita para pihak ini hanya menyediakan dan menghadirkan saksi saksi dan itu semua majelislah yang menjadi penilai".kata tergugat (dua)


Tiga saksi yang di hadirkan pihak penggugat di antara nya:

1.Rohimah

2.Putu sangare

3.Juwarsa


Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan secara bergantian akan tetapi ada satu saksi yaitu ibu rohimah sepertinya saat di tanya oleh majlis hakim jawaban nya banyak yang tidak nyambung di karnakan dengan usia dan keadaan beliau yang sudah lanjut usia, dan para kuasa hukum dari para pihak pun ikut bertanya kepada saksi.


Kelanjutan sidang untuk selanjutnya masih dalam menghadirkan saksi dari pihak penggugat yang di usulkan oleh kuasa hukum dari pihak penggugat.


Sumber FPII lampung selatan

Blog authors