-->

Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik Jadi Sorotan Kembali Saat KPK Periksa Kembali Lakukan Penyelidikan

Wednesday, November 13, 2019 | 7:50 PM WIB Last Updated 2019-11-13T12:50:36Z
iklan
Comunitynews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik jadi saksi dalam penyelidikan masalah korupsi penyediaan barang serta layanan di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah Tahun Budget 2018, Rabu 13 November 2019.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik Jadi Sorotan Kembali Saat KPK Periksa Kembali Lakukan Penyelidikan

Nunik direncanakan dicheck jadi saksi untuk terduga bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).


"Yang berkaitan direncanakan dicheck jadi saksi untuk terduga MUS," kata Jubir KPK Febri Diansyah waktu di konfirmasi di Jakarta, ini hari.


Didapati, KPK sudah mengecek Nunik pada 4 Juli 2019 untuk terduga yang lain dalam masalah itu, yaitu anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZN).


Waktu itu, KPK memverifikasi Nunik masalah saluran dana untuk terduga Mustafa yang bersumber dari uang ijon proyek-proyek.


Awalnya pada 30 Januari 2019, KPK sudah memutuskan tujuh terduga untuk tiga masalah berlainan dalam peningkatan masalah suap pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Masalah ini berkaitan utang wilayah pada APBD Tahun Budget 2018.


Dalam masalah pertama, KPK memutuskan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) jadi terduga.


Terduga Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah 2016-2021 disangka terima hadiah atau janji berkaitan penyediaan barang serta layanan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Budget 2018.


KPK menyangka Mustafa terima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan rata-rata "fee" sebesar 10 persen-20 % dari nilai project.


Keseluruhan sangkaan suap serta gratifikasi yang diterima terkait dengan jabatan serta bersimpangan dengan keharusan atau pekerjaan Mustafa jadi Bupati Lampung Tengah, yakni sebesar Rp 95 miliar. Dia disangka tidak memberikan laporan penerimaan itu pada Direktorat Gratifikasi KPK.


Untuk didapati, awalnya Mustafa sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rpv100 juta subsider 3 bulan kurungan atas masalah memberi atau terima hadiah atau janji pada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berkaitan kesepakatan utang wilayah untuk APBD Lampung Tengah 2018.


Seterusnya, KPK memutuskan dua orang entrepreneur yang disebut relasi di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah jadi terduga, yakni pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BWI) alias Awi serta pemilik PT Purna Ajang Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU).


Keduanya disangka lakukan tindak pidana korupsi menghadiahkan atau janji pada pelaksana negara atau pegawai negeri berkaitan penyediaan barang serta layanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Budget 2018.


Disangka dari keseluruhan seputar Rp 95 miliar dana yang diterima Bupati Lampung Tengah Mustafa, beberapa dana datang dari ke-2 entrepreneur itu.


Selanjutnya pada masalah ke-3, KPK memutuskan empat orang faktor pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah jadi terduga.


Empat orang itu, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJS), anggota DPRD Bunyana (BU), Raden Zugiri (RZ), serta Zainudin (ZAI).


Keempatnya disangka terima suap berkaitan kesepakatan utang wilayah pada PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan serta jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, serta pengesahan APBD Kab Lampung Tengah TA 2018.
×
Berita Terbaru Update