Memasuki Lahan Warga Tanpa Izin,Bupati M.Nazara di Pandang Lalai


Comunitynews-Jakarta, 31/07/2020 — pemuda Nias Utara Edizaro Lase melakukan konsultasi kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) perihal hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 2020. Nama kegiatan proyek : Rekonstruksi Tembok Penahan Tanah Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo. Besaran nilai kontrak proyek Rp. 2.493.109.200,- ( Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).

Item pekerjaan yakni persiapan umum,  drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik,  perkerasan berbutir dan perkerasan beton simen dan struktur. Konsultan perencana CV. Rajawali Engineering Consultant, konsultan pengawas CV. Manungga Riamerta Dev. Consultant, pelaksana CV. Rinjani Sentosa,  penanggung jawab Sudarmono Baeha/Direktur, masa pelaksana 125 (Seratus Dua Puluh Lima) hari kali kerja. Lokasi proyek di Desa Ononazara Kec. Tugala Oyo,  Kab. Nias Utara,  Prov. Sumatera Utara.

Keluarga sesepuh adat Desa Ononazara Edizaro Lase sekaligus yang memiliki hak sah lahan atau tanah secara aturan adat menyampaikan bahwa penggunaan lahan atau tanah oleh CV. Rinjani Sentosa tidak pernah memohonkan penggunaan lahan atau tanah kepada keluarga melalui aturan adat yang berlaku yang diketahui oleh para sesepuh adat dan pemerintahan Desa Ononazara.
CV. Rinjani Sentosa terindikasi melawan perbuatan hukum dengan memasuki lahan warga tanpa ijin, merusak ekosistim dan ekologi alam, mengubah fungsi dan bentuk lahan atau tanah, memasuki alat-alat berat ke lahan warga tanpa ijin, memanfaatkan lahan atau tanah rakyat untuk mencari keuntungan pribadi maupun perusahaan, mengganggu dan menggususur eksistensi kehidupan warga, merendahkan dan mengabaikan hukum adat yang berlaku, nilai-nilai kearifan masyarakat lokal secara turun temurun, melecehkan dan merendahkan keberadaan tokoh adat dan masyarakat setempat, tegas Edi Lase. 

Bupati Ingati Nazara harus bersikap tegas dan berani terhadap rekanan nakal berintegritas lemah dengan mencabut dan membekukan ijin CV. Rinjani Sentosa dari daftar rekanan proyek Pemerintah Daerah Nias Utara dan blakc list nama-nama orang yang tercantum di CV. Rinjani Sentosa untuk memastikan dan menjamin akuntabilitas, transparansi,  dan reformasi birokrasi yang bersih,  transparan dan tertib. 

Penyalahgunaan dana benacana nasional harus ditindak tegas bahkan ancaman hukuman mati bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan dan tindak pidana korupsi. Hal senada juga ditegaskan oleh seruan Kepala BPBN Letjend Doni Monardo.

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...