0
Home  ›  Lembaga Aliansi indonesia  ›  tanah galian

BPAN AI kritisi Perda Maupun Perbup di pandang Mandul

 


BPAN AI kritisi Perda Maupun Perbup di pandang Mandul


Rajeg - media Aliansi - BPAN Aliansi Indonesia kabupatenTangerang kritisi peraturan Daerah kepada jajaran Instansi tegas bagi yang langgar peraturan yang mana pengusaha galian tanah dan pasir (Golongan C) yang beroperasi di desa Daon kecamatan Rajeg telah meresahkan pasal nya lintasan mobil galian telah merusak fasilitas umum.


Supriyanto biasa di sapa Adam salah satu ketua BPAN Aliansi Indonesia kabupatenTangerang menjelaskan dalam peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2014 Tentang Air Tanah melarang pengusaha mengurus galian kerna memang dipandang telah merusak Alam.


" Ini perturan Daerah bukan untuk di langgar tapi untuk patuhi jelas perda No.8 tahun 2014 tentang Air Tanah dilarang pengusaha galian beroperasi karna merusak Alam.



Akan tetapi, Adam sangat mengkritisi perda maupun Perbup, walau sudah ada larangan tetap saja para pengusaha galian tanah di Kecamatan Rajeg,  masih saja melakukan aktivitas, Bahkan, kegiatan galian C yang masih beroperasi diangkut truk bertonase besar pada siang hari Mereka melintasi di area kecamatan Sindang jaya.


Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi truk termasuk dengan muatan galian tanah.


Dalam Perbup tersebut dicantumkan bahwa sopir truk hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, bila menyalahi dikenakan sanksi berupa tilang.



Adam menyayangkan perda maupun Perbup , kalau tak berlaku aturan tersebut cabut aja perda maupun Perbup yang sudah dibuat karna sangat mandul untuk ditaati.




Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS