Hukum Penipuan dan penggelapan

Dugaan Penipuan Janji Proyek, Oknum DPRD Lampung Tengah di Laporkan

comunitynews
5:16 PM
0 Comments
Home
Hukum
Penipuan dan penggelapan
Dugaan Penipuan Janji Proyek, Oknum DPRD Lampung Tengah di Laporkan

Source : pixabay Istock hanya Ilustrasi
 

Bandar Lampung -  comunitynews- salah Seorang anggota DPRD Lampung tengah (Lamteng) inisial YP, diadukan ke polisi atas dugaan dakwaan penipuan. Korban Rusliyanto merugi kisaran sejumlah uang Rp840 juta karena uang yang diberi dengan janji memperoleh proyek tidak juga tiba.



Laporan itu atas nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.


Kuasa hukum pelapor, Idham Holid, menjelaskan korban dijanjikannya YP memperoleh beberapa proyek di Pemkab Lamteng. Karena itu, korban memberi uang sampai sekitaran Rp840 juta.


"Uang diberi dengan bertahap. Tetapi, rupanya proyek yang dijanjikannya tidak sempat ada sama client kami," tutur Idham, Minggu, 2 Januari 2021.


Dalan perubahannya, berdasar surat pernyataan perubahan hasil pemantauan penyelidikan, kasus itu masih juga dalam proses penyidikan. "Masih tetap ada saksi yang perlu dicheck," katanya.


Dengan laporan itu, ia cuman mengharap uangnya dapat dibalikkan. Karena, dana yang disetor itu terhitung utang dari famili. "Jatuhnya semua saya yang terutang," tuturnya.


Atas kasus itu, YP menentang ada kesepakatan proyek sebesar Rp840 juta. Uang itu cuman memiliki sifat hutang individu.


"Tidak ada proyek, cuman hutang piutang. Tidak ada kan bukti kuitansi dan yang lain," kata YP.(sumber Lampungpos


Untuk kembalikan uang itu, ia juga beritikad baik untuk bayar ke Rusliyanto dengan bertahap. Sampai sekarang, dia mencicil Rp400 juta dan masih sisa Rp200 juta


"Saya cicil Rp40 juta /bulan. Jika hitung-hitungannya hanya Rp600 juta, jika begitu Rp840 juta, perhitungan ia sendiri," tuturnya.


Sumber lengkap bisa di lihat https://m.lampost.co/berita-anggota-dprd-lamteng-dipolisikan-kasus-penipuan-proyek.html

Blog authors