Habib Bahar Smith Ditahan Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Habib Bahar Smith ditahan

 

Jabar - comunitynews - Habib Bahar Smith ditahan terkini  penuhi panggilan penyidik Polda Jawa barat untuk jalani pengecekan berkaitan kasus ujaran kebencian, Senin (3/1).


Ia datang di Basis Polda Jawa barat di Bandung ditemani kuasa hukumnya.


Saat sebelum dicheck, Habib Bahar jalani test antigen di Kantor Servis Khusus perempuan dan Anak Polda Jawa barat.


Seterusnya masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminil Umum sekitaran jam 12.30 WIB.


Pemilik sekalian pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor itu memperjelas hadirnya penuhi panggilan penyidik Polda Jawa barat sebagai sikap kooperatif yang selalu diperlihatkan olehnya sebagai masyarakat negara yang bagus.


"Saya tiba atas panggilan faksi Polda Jawa barat, karena itu saya tiba kesini," kata Habib Bahar


Ia tidak menepiskan peluang sesudah dicheck penyidik Polda Jawa barat dirinya sendiri langsung ditahan.


Tetapi, bila itu betul terjadi, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu memandang keadilan sudah mati.


"Seandainya saya kelak tidak keluar ruang atau saya dipenjara, karena itu keadilan dan demokrasi ini telah mati," tegasnya.


Meskipun begitu, Habib Bahar akui tidak gentar bila ini hari dia segera ditahan di Polda Jawa barat.


"Untuk saya, untuk Islam, untuk bangsa, untuk rakyat, untuk Indonesia, untuk agama, untuk aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harga. NKRI harga mati, Indonesia merdeka," tegas penceramah kelahiran Manado, 23 Juli 1985 itu.


Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa barat Kombes Ibrahim Tompo sampaikan Habib Bahar tiba sama sesuai surat panggilan dan surat perintah diawalinya penyelidikan (SPDP) yang dikatakan minggu kemarin.


Kombes mengatakan dalam surat itu Habib Bahar seharus penuhi panggilan penyidik di hari ini, Senin (3/1) jam 09.00 WIB.


"Tetapi barusan BS kehadiran pada pukul 12 siang," kata Kombes Ibrahim.


Pada jadwal pengecekan, team kombinasi penyidik Polda Jawa barat panggil TR yang dikatakan sebagai pengupload video YouTube yang menangkap Habib Bahar dalam kasus ujaran kebencian.


Pengamatan JPNN.com di basis Polda Jawa barat sampai jam 16.26 WIB, Habib Bahar masih dicheck team penyidik Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa barat.


Maknanya, telah empat jam berakhir semenjak Habib Bahar tiba ke Polda Jawa barat.


Pada pengecekan ini hari, Polda Jawa barat tidak merinci sekitar pengecekan Habib Bahar.


"Jika tehnis pengecekan bergantung penyidik nanti, dan umumnya berlaku aktif. Sampai saat ini memang tidak dapat kami tetapkan berapakah pertanyaan yang dikasih ke yang berkaitan," terang bekas Riset Peraturan Madya Sektor Pencahayaan Warga Seksi Humas Mabes Polri.


Habib Bahar Smith disampaikan atas kasus sangkaan ujaran kebencian berkaitan khotbahnya pada suatu aktivitas memiliki nuansa religius di Kabupaten Bandung dengan surat dengan nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.


Pada penyelidikan itu, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 mengenai Peralihan UU 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Electronic dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana.



Habib Bahar Smith Ditahan, Kombes Arief Rachman Berikan Keterangan Ini


Sesudah diputuskan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan penyidik Polda Jawa barat, Senin (3/1/2022) malam.


Selainnya Habib Bahar, pengupload video berinisial TR diputuskan sebagai terdakwa dan ditahan polisi.


Habib Bahar Smith Ditahan, Kombes Arief Rachman Berikan Keterangan Ini
Source jPNN


Direktur Reserse Kriminil Khusus Polda Jawa barat Kombes Arief Rachman sampaikan hasil dari penyelidikan dan pengecekan ini hari penyidik memperoleh dua alat bukti yang syah dan disokong tanda bukti.


"Hingga penyidik tingkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) jadi terdakwa," tegas Kombes Arief Rachman di Basis Polda Jawa barat, Senin (3/1) malam dikutip jawa barat.jpnn.com.


Bukan hanya Habib Bahar, dalam kasus ini TR yang disebut pengupload video khotbah ke account YouTube diputuskan sebagai terdakwa.


Kombes Arief sampaikan untuk kebutuhan penyelidikan, faksinya telah lakukan penahanan pada Habib Bahar atau terdakwa TR.


"BS dinaikkan statusnya jadi terdakwa, untuk kebutuhan penyelidikan diartikan, ke BS dan TR, penyidik lakukan penangkapan dan diteruskan dengan penahanan," katanya.


Ia mengatakan Habib Bahar dijaring dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai ketentuan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai ketentuan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...