Kerangkeng Bupati Langkat Diduga Tak berizin Tercium Perbudakan Manusia Ilegal

Kerangkeng Bupati Langkat Diduga Tak berizin Tercium Perbudakan Manusia Ilegal

Source  gambar kompas

 

Jakarta - Polisi mempelajari kasus kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat, Keluar Gagasan Perangin Angin. Sangkaan perbudakan mulai dilacak.

Berdasar pencarian polisi, kerangkeng manusia ini dipastikan ilegal. Kerangkeng itu dijumpai telah dibuat semenjak tahun 2012.


"Tidak berijin, tidak tercatat sesuai undang-undang," Karo Penmas Seksi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).


Polisi ungkap penemuan sementara dari kasus kerangkeng manusia ini. Terhitung menginvestigasi sangkaan perbudakan. Berikut secara lengkap.


Polisi Lacak Sangkaan Perbudakan-TPPO


Polisi sekarang sedang menginvestigasi sangkaan ada praktek perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat. Ramadhan menjelaskan beberapa masyarakat binaan itu ditempatkan kerja dengan arah diberi pembekalan ketrampilan.


"Ini pada proses, karena kita menyaksikan telah diterangkan dengan kesadaran diri orangtua mengantarkan dan memberikan selanjutnya dengan pengakuan. Tapi apakah itu kita kelak saksikan, kita akan pelajari apa prosesnya," kata Ramadhan.


Sampai sekarang, Ramadhan tidak bisa menerangkan dengan detil ada sangkaan perbudakan dan TPPO dalam kasus itu. Ia menyebutkan tugas yang ditangani beberapa penghuni kerangkeng diberi oleh faksi yang disebutkan pembimbing.


"Pasti itu semua sebagai argumen dari pengurus, kelak kita saksikan bagaimana proses penyidikan akan kita berikan," sebut Ramadhan.


Polisi sudah mengecek 11 orang. Mereka terdiri dari masyarakat binaan sampai barisan petinggi pemerintah di tempat seperti Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Langkat.


Ramadhan menjelaskan ada 48 masyarakat penghuni kerangkeng manusia yang ditempatkan kerja sebagai pekerja pabrik. Polisi menyebutkan mereka ditempatkan kerja tetapi tidak dikasih gaji.


"Beberapa ditempatkan kerja di pabrik kelapa sawit punya Bupati Langkat. Mereka tidak dikasih gaji seperti karyawan," kata Ramadhan.


Pernyataan Beberapa Penghuni


Fredi Jonathan sempat menempati kerangkeng Rumah Bupati Langkat Keluar Gagasan Perangin Angin. Fredi akui semakin gendut sepanjang ada di lokasi itu.


"Jika menurut saya nyaman saya di sana, Bang, karena semakin sehat saya, Bang, kuakui. Sehat, gendut. Itu yang kualami," kata Fredi sesudah dibawa dari kerangkeng ke Kantor Camat Kuala, Langkat, Selasa (25/1)


Fredi menjelaskan dianya hidup semakin teratur sepanjang dalam kerangkeng. Diakuinya cuman bekerja beres-beres saat ada dalam kerangkeng.


"Karena dahulu pertama masuk saya kan kurus, tidak teratur lah saya ngomong bang. Sejak saya dalam itu kan, kita di sana dididik teratur, olahraga setiap pagi, kegiatan juga kita tiap pagi beres-beres kan di tepi kolam itu saya nyapu-nyapu," katanya.



Fredi akui terbatasi untuk bertemu keluarga. Fredi menjelaskan untuk berjumpa keluarga harus disepakati faksi yang disebutkan pembimbing lokasi itu.


Selainnya terbatasi bertemu keluarga, Fredi menjelaskan tidak dibolehkan mempunyai alat berkomunikasi.


"Komunikasi tidak bisa, ada waktu tertentu," katanya.


Bekas penghuni yang lain Jefri Sembiring akui sebagai pencandu narkoba. Ia menjelaskan dianya semakin sehat sepanjang ada dalam kerangkeng.


"Iya (diberikan ke kerangkeng karena pencandu). Satu kerangkeng 14 orang, pencandu semua. 4 bulan (dalam kerangkeng), sehat, semakin gendut," tutur Jefri.


Jefri menjelaskan saat di kerangkeng ia lebih aktif olahraga. Ia menjelaskan tak pernah dianiaya sepanjang ada dalam kerangkeng.


"Saya saksikan tidak pernah (ada yang disiksa)," terang Jefri.


TAG. :

kerangkeng manusia,kerangkeng manusia di rumah bupati langkat,kerangkeng manusia di rumah terbit perangin angin,kerangkeng,kerangkeng di rumah bupati langkat,

0 Response to "Kerangkeng Bupati Langkat Diduga Tak berizin Tercium Perbudakan Manusia Ilegal"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...