Vaksinasi Ke-3 Booster Tidak Wajib

Vaksinasi Ke-3 Booster Tidak Wajib

 

Comunitynews - Pemerintahan sudah mengawali program vaksinasi ke-3 (booster) yang diberi dengan gratis. Juru Berbicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi penguat untuk tingkatkan perlindungan pribadi dari resiko penyebaran variasi baru Covid-19 itu tidak memiliki sifat harus (Wajib).


"Ini kan (booster) tidak harus, maknanya pemberian vaksinasi tambahan untuk tingkatkan perlindungan dari pribadi karena menyaksikan ada variasi baru ," tutur Nadia saat datang lewat virtual di Instagram Liputan6.SCTV, Kamis 13 Januari 2022.


Menurut Nadia, sekarang ini ada info ada pengurangan efikasi vaksin lewat cara natural hingga pemerintahan memilih untuk memberi dan sediakan vaksin booster.


Peraturan pemerintahan menggratiskan vaksin jumlah ke-3 itu untuk pastikan supaya warga dapat terhubung service hingga usaha pengendalian wabah Covid-19 bisa dituntaskan secara baik.


Awalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pastikan pemberian jumlah ke-3 vaksin Covid-19 untuk semua warga Indonesia diawali pada 12 Januari.


"Mulai 12 Januari 2022 pemerintahan akan melakukan vaksinasi ke-3 dengan fokus untuk lanjut usia dan barisan rawan," tutur Jokowi dalam video yang disiarkan di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 11 Januari 2022.


Menurut dia, jumlah vaksin penguat itu wajib untuk tingkatkan ketahanan tubuh warga ingat virus Covid-19 yang tetap bermutasi. Adapun persyaratan dan ketetapan yang diperlukan untuk terima vaksinasi ke-3 ini ialah calon yang menerima telah terima vaksin Covid-19 jumlah ke-2 lebih dari 6 bulan awal mulanya.



0 Response to "Vaksinasi Ke-3 Booster Tidak Wajib"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...